Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sambut KTT G20, Kemendagri Kampanyekan Gerakan #GilasSampah

16 April 2022   19:47 Diperbarui: 16 April 2022   19:50 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut saya sebagai orang luar yang melihat kenapa Kemendagri menjadikan Bali sebagai role model program gerakan #GilasSampah, karena selain Pulau Dewata tesebut merupakan daerah pariwisata unggulan, Provinsi Bali telah melarang kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan polistirena plastik (styrofoam) sejak 1 Juli 2019 melalui Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Selain itu, Bali juga akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan KTT G20 akhir tahun 2022 nanti.

Karena itu, kementerian yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ini menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) di Bali dan masyarakat setempat untuk sama-sama menggaungkan program ini jelang KTT G20, Oktober 2022 mendatang.

Menurut pemberitaan, Kemendagri telah membentuk tim pendampingan untuk percepatan penanganan sampah di Bali dalam rangka perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20) 2022 di Bali.

Gerakan #GilasSampah akan menghadirkan berbagai pihak dari pemerintah pusat (Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian); Pemerintah Provinsi Bali; Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Aparatur Desa dan Kelurahan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita); pelaku usaha/industri; LSM; asosiasi; akademisi; penggiat seni; pemerhati lingkungan; media; hingga kedutaan besar dan kamar dagang asing.

Saya mengapresiasi tiga tujuan dari gerakan ini, selain literasi-edukasi, ada upaya menghubungkan antarmasyarakat (connecting people), serta aksi dan inovasi (action and innovation).

Kita ketahui bersama, Kemendagri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah ikut bersinergi dengan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 365 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk melaksanakan program ini. Di pasal itu disebutkan, kerja sama sukarela dilaksanakan oleh Daerah untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.

Di luar gebrakan dari Kemendagri dengan gerakan #GilasSampah yang inspiratif dan kembali membuka mata kita semua akan pentingnya merawat bumi ini agar tetap lestari dan lingkungannya tetap terjaga hingga kelak anak cucu kita bisa menikmatinya, saya juga mengingatkan peringatan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mereminder ada puluhan ribu ton sampah medis yang terdiri dari bekas jarum suntik, alat uji, dan botol vaksin selama pandemi COVID-19 dan itu mengancam kesehatan manusia serta lingkungan.

Menurut laporan WHO yang dilansir Reuters (2/2/2022), barang-barang bekas yang sebagian dapat menularkan virus corona itu berpotensi menimbulkan luka bakar, luka tertusuk jarum suntik, dan kuman penyakit terhadap para petugas kesehatan.

Diperkirakan sekitar 87 ribu ton alat pelindung diri (APD), atau setara dengan berat beberapa ratus paus biru, telah dipesan melalui portal Perserikatan Bangsa-Bangsa hingga November 2021. Sebagian besar APD diperkirakan berakhir sebagai limbah setelah menangani COVID-19.

Dan untuk itu diharapkan seluruh pemangku kebijakan di daerah, bisa membuat regulasi yang tegas dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan mengubah sampah yang dihasilkan menjadi barang bernilai ekonomi atau mengubahnya menjadi bahan yang tidak membahayakan lingkungan.

Regulasi persampahan ini penting diterapkan di daerah. Para kepala daerah sejak berkampanye mencalonkan diri, seharusnya berkomitmen terhadap lingkungan. Selain itu, strategi menanamkan budaya pengelolaan sampah juga harus dilakukan sejak dini. Misalnya melalui pendidikan dasar kepada murid dan siswa tentang memungut sampah atau membersihkan lingkungan secara sederhana. Kebiasaan yang didapat dari siswa akan berkelanjutan dan memudahkan dalam pengelolaan sampah selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun