Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ikhtiar Mendagri Dorong Serapan APBD Tinggi

27 November 2021   14:25 Diperbarui: 27 November 2021   14:27 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian merespons cepat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Arahan yang disampaikan Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (17/11/2021) yang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, itu diharapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah mendorong terjadinya percepatan realisasi APBN dan APBD melalui realisasi belanja pemerintah, baik APBN maupun APBD.

Arahan lain Presiden yaitu agar APBN menjadi instrumen utama penggerak pertumbuhan dan memperkuat daya tahan ekonomi, serta mengakselerasi daya saing, terutama daya saing ekspor dan investasi.

Respons cepat dilakukan Mendagri diantaranya saat mendampingi Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/11) dengan menegur sejumlah pemerintah daerah di Sumut yang serapan APBD-nya masih rendah.

Berdasarkan catatan Mendagri, ada 8 daerah di Sumut dengan serapan APBD yang masih di bawah 50 persen.

Adapun daerah itu yakni, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebesar 49,62 persen, Kabupaten Mandailing Natal 49,40 persen, Kabupaten Nias 49,22 persen, Kota Sibolga 46,92 persen, Kota Medan 46,22 persen, Kota Tanjungbalai 45,37 persen, Kota Padangsidimpuan 44,98 persen dan Kabupaten Karo 43,54 persen.

Rendahnya penyerapan anggaran itu, menurut Mendagri, membuktikan adanya uang yang tertahan atau belum terdistribusi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan maupun program kerakyatan lainnya.
Padahal, kata dia, belanja pemerintah menjadi salah satu andalan dalam meningkatkan akselerasi ekonomi di tengah pandemi.

Mendagri pun meminta agar pemerintah daerah segera mempercepat penyerapan anggaran pada dua bulan tersisa di akhir tahun ini.

Mantan Kapolri itu tidak ingin APBD yang ada justru lama mengendap di perbankan dan tidak diberdayakan untuk mendongkrak perekonomian.

Mendagri memprediksi di akhir tahun masih banyak proyek di bulan November dan Desember.

Dikatakan Mendagri, mudah-mudahan hal itulah yang menjadi jawaban Pemda untuk segera menggenjot penyerapan APBD. Namun Mendagri juga mewanti-wanti jangan sampai programnnya tidak dijalankan karena uangnya ditahan.

Mendagri mengakui, salah satu faktor rendahnya serapan anggaran adalah karena pemda berhati-hati dalam belanja. Mendagri berharap jangan sampai nanti Pemda memaksa belanja tinggi ternyata ke depan ada beban belanja yang menjadi tanggung jawab mereka akibat dampak Covid-19 yang besar dan ternyata uangnya tidak ada. Sejatinya, itulah yang dikhawatirkan oleh Pemda, sehingga mengapa APBD masih tertahan penyerapannya.

Kita ketahui bersama, anggaran menjadi instrumen penting untuk menstimulus, menjaga, hingga menjamin masyarakat bisa melanjutkan hidup dengan aman dan dapat berdampingan dengan Covid-19.

Kemendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah telah melakukan langkah strategi percepatan realisasi APBD. Diantaranya dengan memberikan konsultasi dan bimbingan bagi pemda yang akan melakukan perubahan anggaran.

Kemendagri selalu mengingatkan Pemda untuk segera merealisasikan belanja terkait penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial/bantuan sosial, dukungan vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan, serta mendorong penyelesaian refocusing dan realokasi APBD tahun 2021.

Tak hanya itu, Kemendagri juga telah mengambil langkah strategis dengan meminta Pemda segera merealisasikan pelaksanaan belanja barang/jasa dan belanja modal.

Selain itu juga Pemda diminta meningkatkan peran APIP maupun unit-unit pengendali mutu pada setiap OPD dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan program dan kegiatan.

Lebih dari itu, Pemerintah juga telah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk belanja anggaran demi pemulihan ekonomi nasional, contohnya saat ini Pemda bisa merancang kegiatan bersumber dari APBD tanpa persetujuan DPRD dan tanpa perlu mengesahkan Perda.

Dalam Instruksi Presiden 4/2020 lalu lahir Permendagri 20/2020 dan Permendagri 39/2020, fleksibilitas yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka pandemi covid-19 itu sangat luar biasa.

Menjadi maklum, kenapa Pemerintah Pusat selalu "rewel" kepada Pemda dengan selalu mengingatkan agar dilakukan percepatan penyerapan APBD. Hal itu sangat beralasan, mengingat rendahnya serapan APBD juga berimplikasi pada minimnya penyerapan tenaga kerja, hingga melambatnya penurunan tingkat kemiskinan.

Bahkan secara khusus juga akan berdampak pada rendahnya aggregate demand (nilai permintaan) masyarakat melalui penurunan konsumsi rumah tangga.

Selain itu, jangan heran jika Mendagri dalam sepekan belakangan ini di setiap kunjungan kerja ke daerah ataupun kegiatan Rapat Koordinasi secara virtual dengan seluruh Pemda se-Indonesia, akan sering ada teguran kepada Pemda yang serapan APBD-nya rendah, atau sebaliknya akan ada apresiasi bagi Pemda yang serapan APBD-nya tinggi.

Sekali lagi, seperti yang menjadi harapan Presiden Jokowi: adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi dewasa ini perlu diiringi dengan percepatan belanja pemerintah daerah.

Peredaran uang dan tingginya penyerapan anggaran dinilai akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya, akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena sejatinya, seperti pesan Presiden lainnya saat dilantik di Gedung MPR (20/10/2021): kebijakan tidak hanya "sent" atau beriorientasi proses saja tapi paling penting adalah "delivered" atau konkret hasilnya. Ya, Presiden menegaskan dirinya tidak mau pekerjaan birokrasi hanya sending saja. Pemda harus memastikan tugas birokrasi adalah making delivered. 

Tugas birokrasi itu menjamin agar manfaat program dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, keberpihakan negara kepada rakyatnya ialah memastikan APBN/APBD bisa dirasakan kebermanfaatannya sehingga kesejahteraan dan keadilan sosial terwujud. Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun