Jika Pileg dan Pilkada terpisah dengan Pilpres, potensi politik transaksional sangat besar. Terutama Pileg dan Pilpres. Jika Pilkada, diserentakkan, Kepala Daerah terpilih, akan memiliki masa jabatan yang sama dengan Presiden. Mengingat di era Otonomi Daerah seperti ini, tetap dibutuhkan satu nafas perjuangan dalam menyinergikan kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Ditambah lagi, di masa Pandemi seperti ini, energi kita terkuras habis untuk menangani pencegahan penyebaran Covid-19. Jika Revisi UU Pemilu dilanjutkan, tentu akan mengundang perdebatan yang sangat alot, bahkan bisa menganggu penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Semoga para elite politik kita bisa lebih bijak lagi memikirkan format baku Paket UU Politik yang selalu berubah-ubah. Dibutuhkan konsistensi regulasi agar ada kematangan dalam proses demokratisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H