Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Refleksi Kinerja Kemendagri Tahun 2020 dan Andil dalam Penanganan Covid-19

5 Januari 2021   15:23 Diperbarui: 5 Januari 2021   16:00 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan PATEN di daerah.

12. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

13. Peningkatan kapasitas Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Pemadam Kebakaran

14. Penerapan Inovasi Daerah.

15. Pembinaan Produk Hukum Daerah

16. Pendidikan Kepamongprajaan (IPDN)

17. Peningkatan Kualitas Pelayanan publik Kemendagri

18. Prognosis serapan anggaran s.d akhir tahun dan peringkat kinerja anggaran Kemendagri tahun 2020.

19. Penghargaan Kinerja Kemendagri.
 
Dalam tulisan ini Penulis ingin fokus mereview capaian kinerja Kementerian yang dipimpin mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Prof. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D tersebut dalam hal dukungan Kemendagri dalam penanganan Covid-19 di daerah dan internal Kemendagri.
 
Kita ketahui bersama, sejak Pandemi Covid-19 melanda Indonesia di awal Maret 2020, Pemerintah pusat telah melakukan respon penanganan COVID-19 melalui berbagai kebijakan pelayanan kesehatan dan bantuan sosial.
 
Namun demikian, status pandemi COVID-19 belum melandai. Karena itu, salah satu opsi yang dapat dilakukan untuk percepatan penanganan COVID-19 yaitu pelibatan multipihak, dalam hal ini kelompok LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) dan Ormas (Organisasi Masyarakat).
 
Kemendagri pada 6 Oktober 2020 telah melakukan upaya pelibatan LSM dan Ormas dalam penanganan pandemi COVID-19 dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III.
 
Inisiatif ini dituangkan dengan disahkannya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.
 
Hal ini juga sebagai tindak lanjut amanat Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengenai kolaborasi dan pelibatan multipihak.
 
Selain itu, Kemendagri juga telah melakukan koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Korbinwas) Umum untuk mengawal penanganan Covid-19 dalam perspektif Kewilayahan.
 
Ini tentu dengan menekankan memastikan seluruh aparatur kewilayahan mulai dari Satpol PP, BPBD, DAMKAR, Camat & Lurah Se-Indonesia bekerja All Out dalam penanganan Covid-19.
 
Kemendagri sejak awal Pandemi juga telah menerbitkan buku Pedoman Umum menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19) bagi pemerintah daerah.
 
Di setiap Kunjungan Kerja Mendagri ke daerah, Buku Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Covid-19 itu selalu dibagikan kepada Pemda dan Forkopimda.
 
Petunjuk itu sejalan dengan kebijakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah serta Surat Edaran Nomor 440-2622 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.
 
Kemendagri bertugas untuk menjembatani agar skema-skema yang bantuan sosial (bansos) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dapat dieksekusi di tingkat pemerintah daerah (Pemda).
 
Pemda juga memiliki anggaran setelah Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi untuk melaksanakan relokasi dan refocusing anggaran daerah (APBD), maka Mendagri dan Menteri Keuangan juga mengeluarkan peraturan yang dikeluarkan pada hari yang sama yakni 14 Maret 2020.
 
Mendagri telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Ibu Menteri Keuangan juga dengan Permenkeu Nomor 6 Tahun 2020 tentang realokasi anggaran APBD. 

Di situ Mendagri telah meminta kepada daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus penanganan Covid-19 yang menyangkut tiga hal, yaitu masalah kesehatan, peningkatan kapasitas kesehatan, penguatan kesehatan dan lain-lain.
 
Yang selanjutnya, menurut Mendagri adalah jaring pengaman sosial (social safety net) dan membantu dunia usaha ekonomi agar tetap survive, sehingga jangan sampai mati di daerah masing-masing.
 
Dimana telah teralokasi anggaran total sebanyak Rp72,63 triliun di APBD daerah masing-masing yang terbagi dalam tiga hal, yang pertama untuk kesehatan itu lebih kurang Rp28,71 triliun atau 39,2 persen, kemudian untuk jaring pengaman sosial sebanyak Rp27,84 triliun atau 38,3 persen, dan untuk mendukung atau menahan dampak ekonomi sebanyak Rp16,08 triliun atau 22,2 persen.
 
Menurut Mendagri, masih ada alokasi anggaran yang dicadangkan oleh daerah dalam bentuk namanya Belanja Tidak Terduga (BTT) yang totalnya sebanyak Rp23 triliun. Ini, lanjut Mendagri, merupakan cadangan daerah-daerah dalam rangka menghadapi tiga hal itu ke depan sehingga untuk jaring pengaman sosial Rp27,84 triliun daerah-daerah juga melaksanakan pemberian bantuan baik dalam bentuk langsung tunai maupun nontunai.
 
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya berkomitmen mendorong penyerapan anggaran program pemulihan ekonomi nasional di daerah. Sebanyak 548 kepala daerah telah dikumpulkan agar segera mempercepat penyerapan anggaran. Hal itu sesuai arahan Presiden agar secepatnya harus ada uang beredar dan kegiatan ekonomi harus mulai pulih kembali.
 
Pemulihan ekonomi nasional sektor usaha mikro perlu gotong royong. Tito menegaskan pihaknya siap menjembatani langkah besar yang disiapkan Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Covid-19. Sebanyak 99 persen data WNI ada di Kemendagri yaitu di Ditjen Dukcapil, dan Kemendagri juga memiliki jangkauan sampai ke desa-desa, dan tim penggerak PKK telah diterjunkan untuk membagikan masker ke masyarakat. 

Masker tersebut diserap dari UMKM. Mendagri bersama Menkop UKM telah menjalin kerjasama agar UMKM di daerah bisa diberdayakan dengan adanya Gerakan Membagikan Masker (Gebrak Masker) yang diinisiasi Kemendagri dan bersinergi dengan Pemda beserta pihak swasta dan UMKM.
 
Hal kongkrit lain peran Kemendagri dalam penanganan Covid-19 ialah:
 
Memberikan panduan pada pemerintah daerah  bagi penanganan Covid-19
 

1) Penerbitan 4 (empat) kebijakan penganggaran.
 
2) Penerbitan regulasi dan panduan terkait penanganan Covid-19 di desa.
 
3) Menerbitkan regulasi dan panduan kepada daerah terkait pelayanan administrasi kependudukan pada masa pandemi Covid-19.
 
4) Mendorong Kepala Daerah untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, selanjutnya digantikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui penerbitan.
 
5) Perlindungan WNI dan Diplomasi Vaksin (Pemulangan ABK dan WNI terdampak Covid-19).
 
6) Penyusunan pedoman yang komprehensif tentang manajemen penanganan Covid-19 yang dapat digunakan Kepala daerah dalam memimpin Gugus Tugas.
 
7) Percepatan pemerintah daerah dalam melakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 pada 34 Provinsi dan 503 Kab/Kota yang telah melakukan realokasi APBD TA. 2020, dan digunakan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 sebesar Rp.73,34T.
 
9) Mendorong Pemerintah Daerah agar menyusun Perkada dan pelaksanaan rapat koordinasi peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai tindak lanjut dari Inpres No.6 Tahun 2020 dan Inmendagri No.4 Tahun 2020, sehingga 34 Provinsi dan 506 Kab/Kota telah selesai menyusun Perkada tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan Covid-19, dan sebanyak 9 Provinsi dan 261 Kab/kota telah melaksanakan rapat koordinasi peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan Covid-19.
 
10) Memberikan Apresiasi kepada 8 Provinsi yang sangat responsif dan cepat dalam menindaklanjuti Inmendagri No.4 Tahun 2020, yaitu Provinsi Lampung, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Maluku.
 
11) Pemanfaatan 15 unit asrama BPSDM yang dimiliki Kemendagri dan Pemda sebagai ruang isolasi bagi 4.918 Orang yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan.
 
12) Mendorong seluruh daerah untuk memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat dan ASN dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dan memberikan dukungan berupa pembagian masker dengan melibatkan PKK se Indonesia melalui gerakan 'PKK Gebrak Masker', dan IKPTK se Indonesia.
 
Internal:
 
1) Perubahan cara kerja dan volume kegiatan untuk menyesuaikan dengan ketentuan sosial atau Physical Distancing pada ruang publik di internal Kemendagri.
 
2) Penghematan/pemotongan anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Lingkungan Kemendagri sebesar Rp.1,020 Trilyun.
 
3) Fasilitasi pengecekan/test SWAB/Rapid kepada seluruh ASN Kemendagri, Praja IPDN, dan keluarga ASN, secara berkala.
 
4) Pecegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja melalui pemenuhan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan kegiatan, dan pemberian masker, hand sanitizer, vitamin, serta penunjang kesehatan lainya secara berkala.
 
Tingkatkan Prestasi
 
Lebih dari itu, sekali lagi penulis garis bawahi, sederetan prestasi kinerja Kemendagri di atas telah menunjukkan, Pemerintah Pusat selalu berbenah dan meningkatkan kinerjanya, hal itu bisa dilihat dari indeks pelayanan publik di Kemendagri yang masuk jajaran Top 45 dari ratusan Kementerian/Lembaga yang dinilai Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
 
Penghargaan yang diraih oleh Kemendagri untuk mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo yaitu Good Government and Clean Governance.
 
Sebab, birokrasi adalah tulang punggung dalam sistem pemerintahan yang akan menentukan kemajuan suatu bangsa/negara. Dalam konteks ini, layanan publik merupakan salah satu indikator penting terjadinya birokrasi yang baik untuk menunjukkan adanya pemerintahan yang bersih dan sistem pemerintahan yang baik.
 
Adapun dua penghargaan yang diraih Kemendagri meliputi: Pertama, Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020, dengan Judul Inovasi i-Pop : Indonesia's Population and Civil Registration (Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia), kedua Pemenang Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020 kategori Pengelola dengan  Pendorong Perubahan Terbaik.
 
Indeks integritas juga semakin bagus, nilai 'SMART' (Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu) dan nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) juga stabil, serta implementasi reformasi birokrasi dan 'e-gov' juga terus meningkat.
 
Terakhir, kita semua tentu berharap dengan Program Vaksinasi secara nasional di Tahun 2021 ini, peranan Kemendagri dalam mengarahkan dan mendorong Pemerintah Daerah agar program vaksinasi tersebut bisa berjalan sesuai harapan, terutama implementasinya di daerah yang membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas instasi, terutama terkait pendataannya.
 
Sekali lagi, selamat untuk Kemendagri atas capaian kinerjanya yang sangat baik dengan sederet prestasi yang membanggakan. Bravo!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun