Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Penegakan Hukum, Kunci Efektivitas Pilkada

12 Oktober 2020   22:25 Diperbarui: 12 Oktober 2020   22:39 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Adam/katapublik


Pasca pemerintah kembali menerapkan phycal distancing berskala besar (PSBB) jilid II, pelbagai elemen meminta penyelenggara tunda pemilihan kepala daerah serentak 2020 (Pilkada). 

Alasannya, tentu karena rasa kemanusiaan dan menjaga kesehatan warga. Meskipun beragam ide disampaikan, selama warga tak sadar aturan, Covid-19 akan banyak memakan korban.

Pilkada di tengah pandemi, memang memiliki risiko yang amat besar, di sela-sela. Kemanusiaan, dan kesehatan adalah tanggung jawab negara. 

Pelaksanaannya terjadi di mana pertumbuhan ekonomi nasional sedang melorot tajam. Momen kali ini, terkesan menjadi sulit diagendakan akibat narasi-narasi negatif yang kian muncul membuat sikap publik malah pesimis.

Sejumlah polemik muncul ke permukaan, aspirasi rakyat untuk menunda pilkada serentak 2020, pembatalan RUU Omnibus Law tentang cipta kerja, dll. 

Sekelompok pelajar dari tingkat sekolah menengah atas hingga perguruan tinggi menggelar aksi di tengah kerumunan massa yang jelas-jelas melanggar regulasi PSBB. 

Padahal, masih dalam situasi pandemi.
Pelanggaran hukum terkait protokol kesehatan masih banyak terjadi di tengah pandemi Covid-19 ini, hal itu timbul tanda tanya besar. 

Kenapa kita yang menghendaki negara untuk menjaga kesehatan malah mereka yang melanggar aturan Prokes? 

Apakah kita telah sadar bahwa untuk mengupayakan pilkada yang efektif perlu kesadaran hukum yang tinggi?

Pilkada adalah momen politik kerakyatan (democracy) sebagai alat bantu untuk mewujudkan kepentingan orang banyak dan melahirkan kebijakan-kebijakan proaktif serta paket regulasi perundang-perundangan yang melindungi hak-hak rakyat, misalnya. Peraturaan KPU (PKPU) yang baru Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat mekanisme penegakan aturan protokol kesehatan.

Penegakan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun