Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Perlindungan HAM oleh Penyelenggara Pilkada

7 Oktober 2020   19:25 Diperbarui: 7 Oktober 2020   19:26 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Istimewa

Sebagaimana diketahui pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tetap bersikukuh untuk melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020.  

Keputusan ini diambil melalui Rapat Kerja (Raker) dengan melibatkan beberapa unsur kelembagaan, di antaranya ialah: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemlihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, Pandemi Covid-19 yang telah merebak di Indonesia pada awal maret 2020 telah memaksa KPU untuk mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada di tahun 2020. 

Terdapat beberapa hal yang diatur dalam Surat Keputusan ini, diantaranya ialah, pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian, serta pemutakhiran penyusunan data pemilih.

Seputar Diskursus Pilkada

Pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 memang menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat menolak dan menyatakan bahwa Pilkada seharusnya ditunda serta dilaksanakan setelah Pandemi berakhir. 

Pertanyaanya ialah kapan Pandemi akan berakhir? Bagaimana jika Pandemi tidak kunjung berakhir dengan kurun waktu yang cepat? Padahal masa jabatan masing-masing kepala daerah akan segera selesai.

Tentu pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara komprehensif agar tidak menimbulkan interpretasi bias dikalangan masyarakat. 

Terlebih banyak pendapat liar yang mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada ditengah badai Pandemi merupakan salah satu bentuk pembiaran terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh pemerintah.

Pilkada secara langsung merupakan suatu yang sangat esensial dalam negara demokrasi. Pilkada secara langsung merupakan bentuk dari legitimasi kepemimpinan yang dipilih oleh rakyat sehingga pemimpin memiliki nilai moral untuk mempertanggung jawabkanya. 

Secara yuridis normatif pelaksanaan Pilkada pada tahun 2020 telah diatur dalam UU No. 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga UU No. 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak. Ketentuan normatif ini menjadi dasar pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.

Meskipun di tengah Pandemi yang mewabah Indonesia saat ini Pilkada harus tetap dilaksanakan. 

Terdapat beberapa alasan subtansial mengapa Pilkada harus tetap dilaksanakan. Pertama, Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 telah diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Pengunduran ini tentu memiliki konsekuensi baik secara taktis strategis politik maupun bentuk pertanggungjawaban kepada negara, karena masa jabatan yang telah diberikan secara konstitusional akan segera selesai. 

Misalnya di jawa Timur setidaknya 19 daerah akan melaksanakan Pilkada serentak dan 17 diantaranya masa jabatanya akan berakhir pada 17 Februari 2021 serta dua diantaranya akan berakhir 4 April 2021.

Dengan kompleksitasnya mekanisme pemungutan suara sampai dengan penetapan calon terpilih tentu akan membutuhkan waktu yang sangat panjang. 

Terlebih jika terdapat sengketa hasil Pilkada yang harus dibawa ke lembaga yudisial, tentu akan menambah rentetan proses pelaksanaan Pilkada. Sehingga mau tidak mau Pilkada harus tetap dilaksanakan.

Selain itu, guna menunda pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 terdapat beberapa solusi bias yang beredar di masyarakat. Salah satunya ialah menggunakan sistem Pelaksana Tugas (PLT). 

Perlu diketahui Pejabat PLT merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Sehingga mekanisme PLT tidak tepat digunakan alasan sebagai salah satu solusi penundaan pelaksanaan Pilkada.

Hal ini dapat kita lihat dari kewenangan pejabat PLT sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BKN No. 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. 

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Pejabat PLT tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Kewenangan-kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang sangat strategis dalam pengambilan kebijakan-kebijakan daerah. 

Terlebih pada situasi Pandemi saat ini, setiap daerah diharuskan untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang bersisfat strategis guna menyelematkan hak hajat hidup orang banyak, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.

Dengan kemudian, jika gelar Pilkada akan terus-menerus ditunda tanpa kepastian waktu yang jelas, negara akan mengalami dead lock dalam menggerakkan sistem kenegaraan. 

Kondisi seperti inilah yang harus diantisipasi dalam relung jangka panjang baik oleh pihak penyelenggara atau pemilih.

Urgensi Perlindungan HAM

Berikutnya ialah terkait dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di kala Pilkada dilaksanakan di tengah badai Pandemi. 

Memberikan jaminan hak dan menjaga masyarakat tetap dalam kondisi yang sehat merupakan salah satu amanah yang diberikan oleh konstitusi kepada pemerintah. 

Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban untuk melindungi seluruh rakyatnya dari segala ancaman baik dari luar ataupun dari dalam negara. 

Salah satunya dari ancaman Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang telah memakan banyak korban jiwa.

Namun, di sisi lain pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa negara tetap dalam kondisi stabil baik dari aspek perekonomian ataupun aspek sistem ketatanegaraan. 

Oleh karenanya, keputusan yang diambil tidak boleh mengorbankan salah satu di antara dua hal yang substansial tersebut.

Sehingga Pilkada serentak dilaksanakan tetap pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan salah satu keputusan yang tepat dan konstitusional. 

Untuk itu, menjamin hak hidup sehat bagi seluruh rakyatnya, pemerintah sudah seharunya menyusun road maps atau peta jalan yang komprehensif dalam pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, dan memastikan pemilih dijamin aman.

Salah satunya secara legal substance pemerintah harus menyusun protokol kesehatan yang jelas dan menyusun sanksi yang bersifat dwingen recht bagi pelanggarnya. 

Secara legal structure, perlu ketegasan bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menegakkan pelanggaran-pelanggaran yang ada di lapangan. 

Ketiga secara legal culture masyarakat harus sadar untuk tetap menjaga kesehatan diri sendiri dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan panduan hidup normal baru.

Semoga dengan sejumlah regulasi yang membuat Pilkada di tengah Pandemi menyesuaikan sejumlah kebiasaan baru, bisa dipatuhi seluruh stakeholders terkait Pilkada. Baik Penyelenggara Pemilu itu sendiri, pengawas, peserta dan aparat keamanan.

Semua dengan peran masing-masing berkomitmen mensukseskan Pilkada yang sesuai harapan yaitu: demokratis, sehat dan aman Covid-19. 

Jika hal itu bisa dicapai, bukan tidak mungkin, ada bonus yang kita dapatkan dari perhelatan Pilkada Serentak 2020, yaitu: Pilkada menjadi kluster memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan memulihkan perekonomian daerah serta nasional.

Yang utama lagi, perlindungan HAM bagi seluruh rakyat di daerah yang terlibat dalam Pilkada bisa terjamin oleh penyelenggara Pemilu. Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun