Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Digitalisasi Kampanye Pilkada 2020

1 Oktober 2020   23:02 Diperbarui: 4 Oktober 2020   08:39 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Iqbal/Katapublik

Pilkada serentak tahun 2020 yang dihelat di 270 daerah dalam situasi pandemi saat ini, tentu dibutuhkan ke hati-hatian yang ekstra. Pemenuhan hak politik warga tidak boleh mengesampingkan aspek kesehatan.

Penundaan Pilkada dari bulan September ke Desember melalui Perppu nomor 2 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Jokowi, sempat menuai berbagai pandangan berbeda dari beberapa kalangan.

Saat itu, secara umum pihak-pihak yang berpandangan penundaan Pilkada ke bulan Desember menilai belum ada jaminan pandemi covid-19 akan berakhir. Sehingga akan menimbulkan kekhawatiran pilkada menjadi klaster penyebaran covid-19. 

Setidaknya penilaian beberapa kalangan saat ini patut diperhatikan mengingat data jumlah orang yang terpapar covid-19 masih meningkat.

Situasi saat ini tentu kian kompleks, di satu sisi proses Pilkada sudah sampai tahap verifikasi bacalon. Baik penyelenggara maupun bacalon tentu juga sudah menyiapkan perangkat yang matang untuk mengarungi jalannya Pilkada serentak kali ini. Di sisi lain, penyebaran covid-19 terus memakan korban.

Situasi yang tidak normal seperti saat ini, sudah sepatutnya para pihak yang berwenang untuk mengambil langkah-langkah strategis dan taktis dalam upaya penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi.

KPU selaku penyelenggara dan pemerintah, diharapkan dapat membuat model pilkada yang berkualitas baik dari sisi demokrasi politik maupun aspek keselamatan kesehatan warga. Keduanya harus dipastikan berjalan dengan ketat dan benar.

Dalam situasi normal, Pilkada identik dengan pengerahan massa dalam jumlah besar. Upaya pengerahan massa kerap dibalut dengan kegiatan konser musik, kehadiran bintang tamu dan tokoh. Namun dalam situasi pandemi seperti saat ini, hal itu nyaris tidak mungkin dilaksanakan.

Ketegasan KPU dalam bentuk pembuatan aturan sangat menentukan jalannya proses kampanye yang tertib sesuai protokol kesehatan. Dalam hal ini, KPU betul-betul mesti jelas dalam membuat tata aturan protokol kesehatan.

Dinamika pertarungan politik kerap membuat intepretasi aturan sendiri demi mencapai tujuan politik kemenangan Pilkada. Jika tata aturan yang ada tidak bersifat tegas dan jelas tentu berpotensi disalah artikan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Selain itu, tata aturan penyelenggaraan Pilkada dalam situasi yang tidak normal kali ini, diharapkan dapat menjadi momentum pertarungan gagasan para kontestan yang lebih mewarnai. 

Ketika pembatasan fisik untuk bertemu, maka ruang gagasan harus diperlebar. Sehingga masyarakat dalam menentukan calon pilihannya betul-betul karena gagasan yang ditawarkan oleh calon kepala daerah.

Dalam rangka menghindari penyebaran covid-19 di perhalatan Pilkada, kampanye digital sepertinya harus menjadi opsi wajib saat ini. KPU diharapkan dapat memfasilitasi para calon dan masyarakat secara luas melalui platform media online. Oleh karena, pertemuan udara lebih memungkinkan untuk menghindari wabah covid-19.

Selain tuntutan akibat covid-19, secara faktual keberadaan perangkat digital di zaman sekarang sudah tidak bisa dihindarkan, tak terkecuali dalam ranah politik. Teknologi informasi seperti sudah melekat dengan keseharian masyarakat.

Menurut pakar komunikasi digital Anthony Leong menyatakan kampanye digital yang tepat merupakan senjata ampuh dalam mengalahkan pejawat (incumbent) dalam Pilkada. Sebab, dinamika era politik mulai mengalami perubahan baik secara teknikal maupun fundamental.

Sebagai contoh, Pilgub DKI Jakarta 2017 yang memenangkan paslon Anies-Sandi tidak lepas dari peran kampanye digital. Efek kampanye digital dapat dilihat dari percepatan elektabilitas pasangan Anies-Sandi yang sebelumnya tertinggal dari pasangan pejawat Ahok-Jarot secara singkat meningkat dan menyalip.

Di Amerika, kemenangan Obama 2007-2008 membuktikan efektivitas Internet dalam memfasilitasi komunikasi politik antara elite dengan sipil yang salah satunya menjadi penentu kemenangan calon presiden dari ras marginal di Amerika yakni kulit hitam (Edge, 2010).

Kampanye digital, juga sangat efisien dari segi penyelenggaraan dan anggaran. Oleh sebab itu, sesungguhnya situasi saat ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengambil momentum perubahan dari model kontestasi politik yang berbiaya mahal, elitis, dan menguras energi menuju kontestasi yang efektif dan efisien.

Jumlah pengguna internet di Indonesia yang besar dan terus merata, merupakan modal untuk arus perubahan. Riset yang dirilis We Are Social pada akhir Januari 2020 itu menyebutkan, jumlah penguna internet di Indonesia sudah mencapai 175,4 juta orang, dengan total jumlah penduduk Indonesia sekitar 272,1 juta. 

Dibanding tahun 2019 lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat sekitar 17 persen atau 25 juta pengguna. Sementara itu, pengguna internet mobile jauh lebih banyak hampir 2 kali lipatnya, yaitu sebesar 338 juta.

Kondisi di atas tentunya patut menjadi landasan pemerintah dan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dalam upaya pemenuhan hak politik warga dan terjaminnya keselamatan warga.

Digitalisasi dalam Pilkada sudah semestinya tersedia hingga pelosok-pelosok agar semua warga mendapat akses kemudahan informasi. Dengan begitu sudah tidak perlu lagi calon memobilisasi massa dalam jumlah besar. Jika tetap memaksakan maka mekanisme sanksi tegas menanti.

Selain itu, demi memenuhi tuntutan zaman dan tatanan kehidupan baru di tengah pandemi, khususnya di bidang politik, transformasi digital dalam kampanye adalah sebuah keniscayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun