Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Dibutuhkan Ketegasan untuk Menindak Pelanggaran Pilkada

21 September 2020   23:57 Diperbarui: 22 September 2020   00:39 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, KPU dan pihak terkait perlu merumuskan atau memperbaiki prosedur Pilkada, terutama yang mengatur tentang tatap muka yang mengundang kerumunan massa. Sesungguhnya, kampanye virtual dapat menjadi opsi sekaligus menguntungkan kandidat karena tidak perlu mengeluarkan dana lebih banyak untuk menggalang massa, sebagaimana kampanye di masa normal.

Apalagi zona di masing-masing daerah masih sangat dinamis, mungkin saja hari ini berzona merah, bukan mustahil seminggu kemudian hijau, dan begitu sebaliknya. Tapi yang pasti belum ada temuan bahwa adanya kluster baru akibat Pilkada hingga saat ini.

Sejauh ini, pemerintah dan KPU tetap berkomitmen bakal melanjutkan tahapan Pilkada berdasarkan PKPU No.5/2020 dengan tetap menjaga kualitas keterpilihan kepala daerah yang terselenggara dengan prinsip demokratis.

Sesungguhnya, sudah tersedia sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PKPU No.6/2020 meskipun belum adanya bentuk sanksi secara jelas dalam aturan tersebut. Sehingga KPU perlu merumuskan jenis sanksi secara rincis dan tegas terkait protokol kesehatan tanpa terjebak dalam nuansa politik yang dapat dimanfaatkan pihak berkepentingan.

Di samping itu, kepolisian sebagai unsur dari Sentra Gakkumdu, dapat menggunakan UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan maupun KUHP terutama pasal 212 dan 218.

Di tengah kompleksitas yang dihadapi bangsa ini, mau tidak mau roda pemerintahan harus tetap berjalan, dan kita perlu menyadari dalam sebuah sistem apapun tidak ada yang sempurna, termasuk mengatur pengawasan dan penindakan potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada pesta demokrasi Pilkada.

Sebagai penutup, penulis ingin membaca kepada kita semua untuk melihat ke depan, tidak mundur ke belakang. Proses tahapan Pilkada Serentak sudah setengah jalan lebih. Sejauh ini masih bisa dikendalikan. Jika sebelumnya ada parade pelanggaran protokol kesehatan dengan banyaknya arak-arakan Paslon Kandidat, hal itu menjadi evaluasi dan pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kebijakan pelaksanaan Pilkada.

Ditambah lagi, telah diterbitkannya Maklumat Kapolri tentang kepatuhan menjalani protokol kesehatan di saat Pilkada 2020, dan penyempurnaan Peraturan KPU serta kajian mendalam untuk Presiden menerbitkan Perppu Pilkada terbaru yang berisi penambahan aturan Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020. 

Khusus untuk Perppu Pilkada terbaru, Pemerintah sedang mengkajinya. Semoga dengan berbagai regulasi yang ada bisa diiringi dengan penegakan hukum yang tegas agar ada efek jera bagi pelanggar protokol. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun