Dengan demikian, KPU dan pihak terkait perlu merumuskan atau memperbaiki prosedur Pilkada, terutama yang mengatur tentang tatap muka yang mengundang kerumunan massa. Sesungguhnya, kampanye virtual dapat menjadi opsi sekaligus menguntungkan kandidat karena tidak perlu mengeluarkan dana lebih banyak untuk menggalang massa, sebagaimana kampanye di masa normal.
Apalagi zona di masing-masing daerah masih sangat dinamis, mungkin saja hari ini berzona merah, bukan mustahil seminggu kemudian hijau, dan begitu sebaliknya. Tapi yang pasti belum ada temuan bahwa adanya kluster baru akibat Pilkada hingga saat ini.
Sejauh ini, pemerintah dan KPU tetap berkomitmen bakal melanjutkan tahapan Pilkada berdasarkan PKPU No.5/2020 dengan tetap menjaga kualitas keterpilihan kepala daerah yang terselenggara dengan prinsip demokratis.
Sesungguhnya, sudah tersedia sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PKPU No.6/2020 meskipun belum adanya bentuk sanksi secara jelas dalam aturan tersebut. Sehingga KPU perlu merumuskan jenis sanksi secara rincis dan tegas terkait protokol kesehatan tanpa terjebak dalam nuansa politik yang dapat dimanfaatkan pihak berkepentingan.
Di samping itu, kepolisian sebagai unsur dari Sentra Gakkumdu, dapat menggunakan UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan maupun KUHP terutama pasal 212 dan 218.
Di tengah kompleksitas yang dihadapi bangsa ini, mau tidak mau roda pemerintahan harus tetap berjalan, dan kita perlu menyadari dalam sebuah sistem apapun tidak ada yang sempurna, termasuk mengatur pengawasan dan penindakan potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada pesta demokrasi Pilkada.
Sebagai penutup, penulis ingin membaca kepada kita semua untuk melihat ke depan, tidak mundur ke belakang. Proses tahapan Pilkada Serentak sudah setengah jalan lebih. Sejauh ini masih bisa dikendalikan. Jika sebelumnya ada parade pelanggaran protokol kesehatan dengan banyaknya arak-arakan Paslon Kandidat, hal itu menjadi evaluasi dan pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kebijakan pelaksanaan Pilkada.
Ditambah lagi, telah diterbitkannya Maklumat Kapolri tentang kepatuhan menjalani protokol kesehatan di saat Pilkada 2020, dan penyempurnaan Peraturan KPU serta kajian mendalam untuk Presiden menerbitkan Perppu Pilkada terbaru yang berisi penambahan aturan Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020.Â
Khusus untuk Perppu Pilkada terbaru, Pemerintah sedang mengkajinya. Semoga dengan berbagai regulasi yang ada bisa diiringi dengan penegakan hukum yang tegas agar ada efek jera bagi pelanggar protokol. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H