Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Indonesia Optimis Sukses Gelar Pilkada 2020

14 September 2020   15:26 Diperbarui: 14 September 2020   15:30 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara dengan predikat paling demokratis ketiga di dunia. Dalam sistem ini dikenal slogan "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat". Arti slogan ini, bahwa rakyatlah yang memiiki wewenang untuk menahkodai ke mana arah laju pemerintahan akan berlabuh. 

Mekanisme demokratis, salah satu modelnya adalah pemilihan umum kepala daerah secara langsung.

Secara historis, Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak tahun 1955, satu dekade pasca Indonesia merdeka. 

Pemilihan ini merupakan pemilihan umum pertama kalinya yang diikuti oleh sekitar 118 peserta. Terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan serta 48 perorangan. 

Seiring berjalannya waktu, mekanisme dalam berdemokrasi dimodifikasi sesuai keadaan zaman dan stabilitas politik yang ada.

Pilkada 2020 ini, agenda serentak dan momen serius pemerintah dalam menjamin hak politik segenap lapisan masyarakat. 

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Di sana dipaparkan bahwa negara harus menjamin hak politik setiap rakyat, untuk memilih dan dipilih. Ketentuan mengenai hak politik tersebut tertera di dalam Pasal 27 (1) dan (2), Pasal 28. Pasal 28D (3) dan Pasal 28E (3).

Amanat UUD ini kemudian direalisasikan dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 mengenai perubahan perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Beberapa perubahan ini mengindikasikan bahwa pemerintah benar-benar serius untuk menjamin hak politik segenap masyarakat.

Implementasi dari regulasi tersebut adalah diselengarakannya pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak pada 2020 ini. Total daerah yang bakal melangsungkan pesta demokrasi (Pilkada serentak) ini sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Kondisi Pandemi yang tak menentu ini tidak menyurutkan langkah pemerintah dalam menyelenggarakan amanat Undang-undang Dasar. 

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, komisioner KPU, mengatakan pada awak media (21/6/2020), bahwa ada 4 alasan mengapa pemilihan kepala daerah tetap harus dilaksanakan pada 9 Desember. 

Pertama, bahwa KPU melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Kedua, tidak ada pihak yang dapat memastikan atau menjamin kapan Pandemi akan berakhir. 

Ketiga, adalah hak konstituonal memilih dan dipilih yang harus dilakukan lima tahun sekali. Keempat, mengenai tata kelola anggaran jika pemilihan kepala daerah dilakukan di tahun yang akan datang.

Sebenarnya, ini bukan kali pertama Indonesia mengadakan pesta demokrasi di tengah keterbatasan. Pada pemilu pertama tahun 1955, di tengah keterbatasan yang sama, justru pemilu tersebut dikatakan sebagai pemilu paling sukses dan demokratis sepanjang sejarah Indonesia. 

Keterbatasan itu salah satunya ialah mengenai hari pemungutan suara yang susah untuk dilakukan serentak di seluruh Indonesia, masalah distribusi, komunikasi hingga keamanan. Di tengah beberapa keterbatasan tersebut, ternyata Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu secara demokratis dan damai.

Saat ini, pesta demokrasi Indonesia kembali diuji. Kali ini disebabkan oleh Pandemi Covid-19. 

Pandemi ini tak hanya melanda Indonesia, namun seluruh dunia. Tercatat hingga 7 September 2020, ada 194 ribu pasien positif di Indonesia dengan angka kematian mencapai 8025 kasus. 

Hal ini menjadikan pemilihan umum kepala daerah yang awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan September 2020, akhirnya harus diundur pada 9 Desember 2020. Penundaan pemilihan umum kepala daerah serentak ini tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Meski demikian, pemerintah sudah mempertimbangkan matang-matang terkait penundaan ini. Pemerintah sudah menambahkan biaya sebanyak 4-5 Triliun setelah sebelumnya menyiapkan dana awal sebanyak 9,9 Triliun. 

Pemerintah juga secara intens kembali melakukan perubahan kalkulasi data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari yang awalnya berjumlah sebanyak 105.396.460 jiwa, akibat dimundurkan ya jadwal pemilihan umum kepala daerah, kemudian Kemendagri menambahkan sebanyak 456.256 DP4.

Keseriusan pemerintah ini juga dapat dilihat dari bagaimana aparat kemanan sudah menyiapkan segalanya untuk keaman dan ketertiban demi menjaga jalannya pemilihan umum kepala daerah yang tertib dan damai di masing-masing wilayah. 

Kepala biro penerangan masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri siap mengerahakn personalnya untuk mengamankan proses pilkada serentak 2020. 

Kekuatan yang akan dilibatkan akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan. Pada saat pemungutan suara, setidaknya Polri akan mengerahkan minimal 2/3 kekuatan yang dimilikinya di masing-masing daerah. 

Kesiapan ini sebagaimana dalam telegram bernomor STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020 mengenai digelarnya pengamanan pilkada yang bersandi operasi Mantap Praja 2020.

Meski demikian, sebagaimana diakui oleh ketua Bawaslu, Abhan, bahwa pemilihan umum kepala daerah saat ini memang bukan merupakan hal yang mudah, namun penyelenggara akan tetap optimis berdasar beberapa hal, yakni: pertama, kerangka hukum yang kuat. Kedua, kesiapan teknis muali dari KPU hingga Bawaslu dan jajaran ke bawahnya. 

Ketiga, dukungan anggaran baik dari pusat ataupun daerah. Hal ini menjadi krusial menurut Abhan karena jug akan digunakan untuk membeli alat-alat perlindungan Pandemi. Keempat, menekankan kesadaran dalam menjalankan protokol kesehatan.

Dalam masalah protokol kesehatan, KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah sebenarnya sudah menyiapkan aturan dan regulasinya. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 mengenai sanksi ketidakpatuhan terhadap protokal kesehatan. 

Dalam aturan tersebut, KPU secara jelas menekankan terhadap setiap pihak, baik penyelenggara, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh pihak yang terlibat agar menerapkan protokol kesehatan. 

Bagi yang tidak menerapkannya, akan diberikan teguran, lalu sanksi tegas apabila masih melanggar.

Kesiapan masing-masing lembaga dan instansi negara yang telibat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di tahun ini mengindikasikan bahwa pemilihan umum kepala daerah secara serentak ini akan berjalan lancar dan damai. 

Meski demikian, peran serta masyarakat juga akan sangat menentukan suksesi Pilkada 2020 yang juga akan menentukan bagaimana perkembangan masing-masing daerah 5 tahun ke depan.

Yang jelas, kita harus memahami kehendak Pemerintah bersama Penyelenggara Pemilu untuk menjadikan Pilkada 2020 sebagai momentum sosialisasi edukasi penanganan COVID-19. Karena semua bergerak bersama, saling mengingatkan pentingnya menjalani protokol kesehatan.

Selain itu, dalam pembahasan kampanye, debat kandidat semua stakeholders terkait saling adu gagasan bagaimana menangani COVID-19.

Semoga kita semua bisa berkontribusi mensukseskan Pilkada 2020. Segala upaya penolakan hanya akan membuat kemunduran dari proses demokratisasi dan upaya mendorong Pilkada sebagai medium perlawanan COVID-19. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun