Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Indonesia Optimis Sukses Gelar Pilkada 2020

14 September 2020   15:26 Diperbarui: 14 September 2020   15:30 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pilkada 2020 - Logo: KPU (galamedia.pikiran-rakyat.com)

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, komisioner KPU, mengatakan pada awak media (21/6/2020), bahwa ada 4 alasan mengapa pemilihan kepala daerah tetap harus dilaksanakan pada 9 Desember. 

Pertama, bahwa KPU melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Kedua, tidak ada pihak yang dapat memastikan atau menjamin kapan Pandemi akan berakhir. 

Ketiga, adalah hak konstituonal memilih dan dipilih yang harus dilakukan lima tahun sekali. Keempat, mengenai tata kelola anggaran jika pemilihan kepala daerah dilakukan di tahun yang akan datang.

Sebenarnya, ini bukan kali pertama Indonesia mengadakan pesta demokrasi di tengah keterbatasan. Pada pemilu pertama tahun 1955, di tengah keterbatasan yang sama, justru pemilu tersebut dikatakan sebagai pemilu paling sukses dan demokratis sepanjang sejarah Indonesia. 

Keterbatasan itu salah satunya ialah mengenai hari pemungutan suara yang susah untuk dilakukan serentak di seluruh Indonesia, masalah distribusi, komunikasi hingga keamanan. Di tengah beberapa keterbatasan tersebut, ternyata Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu secara demokratis dan damai.

Saat ini, pesta demokrasi Indonesia kembali diuji. Kali ini disebabkan oleh Pandemi Covid-19. 

Pandemi ini tak hanya melanda Indonesia, namun seluruh dunia. Tercatat hingga 7 September 2020, ada 194 ribu pasien positif di Indonesia dengan angka kematian mencapai 8025 kasus. 

Hal ini menjadikan pemilihan umum kepala daerah yang awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan September 2020, akhirnya harus diundur pada 9 Desember 2020. Penundaan pemilihan umum kepala daerah serentak ini tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Meski demikian, pemerintah sudah mempertimbangkan matang-matang terkait penundaan ini. Pemerintah sudah menambahkan biaya sebanyak 4-5 Triliun setelah sebelumnya menyiapkan dana awal sebanyak 9,9 Triliun. 

Pemerintah juga secara intens kembali melakukan perubahan kalkulasi data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari yang awalnya berjumlah sebanyak 105.396.460 jiwa, akibat dimundurkan ya jadwal pemilihan umum kepala daerah, kemudian Kemendagri menambahkan sebanyak 456.256 DP4.

Keseriusan pemerintah ini juga dapat dilihat dari bagaimana aparat kemanan sudah menyiapkan segalanya untuk keaman dan ketertiban demi menjaga jalannya pemilihan umum kepala daerah yang tertib dan damai di masing-masing wilayah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun