Indonesia adalah negara dengan predikat paling demokratis ketiga di dunia. Dalam sistem ini dikenal slogan "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat". Arti slogan ini, bahwa rakyatlah yang memiiki wewenang untuk menahkodai ke mana arah laju pemerintahan akan berlabuh.Â
Mekanisme demokratis, salah satu modelnya adalah pemilihan umum kepala daerah secara langsung.
Secara historis, Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak tahun 1955, satu dekade pasca Indonesia merdeka.Â
Pemilihan ini merupakan pemilihan umum pertama kalinya yang diikuti oleh sekitar 118 peserta. Terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan serta 48 perorangan.Â
Seiring berjalannya waktu, mekanisme dalam berdemokrasi dimodifikasi sesuai keadaan zaman dan stabilitas politik yang ada.
Pilkada 2020 ini, agenda serentak dan momen serius pemerintah dalam menjamin hak politik segenap lapisan masyarakat.Â
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Di sana dipaparkan bahwa negara harus menjamin hak politik setiap rakyat, untuk memilih dan dipilih. Ketentuan mengenai hak politik tersebut tertera di dalam Pasal 27 (1) dan (2), Pasal 28. Pasal 28D (3) dan Pasal 28E (3).
Amanat UUD ini kemudian direalisasikan dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 mengenai perubahan perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.Â
Beberapa perubahan ini mengindikasikan bahwa pemerintah benar-benar serius untuk menjamin hak politik segenap masyarakat.
Implementasi dari regulasi tersebut adalah diselengarakannya pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak pada 2020 ini. Total daerah yang bakal melangsungkan pesta demokrasi (Pilkada serentak) ini sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Kondisi Pandemi yang tak menentu ini tidak menyurutkan langkah pemerintah dalam menyelenggarakan amanat Undang-undang Dasar.Â