Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Sejarah Pemilu di Indonesia dan Ikhtiar Menyongsong Pilkada 2020

13 September 2020   16:58 Diperbarui: 13 September 2020   17:01 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2011 bukanlah tahun terakhir dalam pemutakhiran regulasi pemilihan kepala daerah, karena ternyata pada tahun 2014 lalu DPR-RI dalam Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 menyatakan bahwa proses pilkada dikembalikan secara tidak langsung atau kembali dipilih oleh DPRD. 

Sebanyak 226 orang gabungan setiap fraksi di DPR yang terdiri dari fraksi Golkar, fraksi PKS, fraksi PAN, dan fraksi Gerindra mendukung keputusan pemilihan kepala daerah dikembalikan secara tidak langsung. Pro kontra hadir ketika regulasi ini pertama kali dibahas, beberapa pihak menilai bahwa hal tersebut merupakan proses mengkebiri hak demokrasi masyarakat. 

Proses juditial review atau peninjauan kembali pun dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi substansi pasal-pasal yang dianggap tidak demokratis.

Akhirnya upaya peninjauan kembali pun berhasil, karena tidak memenuhi quorum (50+1 suara) dari total 560 anggota DPR RI dan membuat pilkada tetap dilaksanakan secara langsung sampai hari ini.

Pilkada pada hakikatnya adalah pesta demokrasi rakyat, dengan demikian sudah seharusnya rakyat dilibatkan secara langsung. 

Tahun 2020 ini menjadi perhelatan pemilihan kepala daerah tahun ke-15 jika 2005 menjadi awal dimulainya pemilihan kepala daerah di Indonesia. Penyelengaraan yang berjalan baik tentunya menjadi indikator dewasa atau tidaknya calon kepala daerah dan penyelenggara pilkada karena tahun ini bukanlah tahun pertama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. 

Partisipasi aktif masyarakat tentu sangat dibutuhkan untuk sama-sama mengawal penyelenggaraan pilkada tahun 2020 ini agar berjalan secara rahasia, bersih, jujur, dan adil.

Dinamika yang terjadi selama proses penentuan pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 adalah hal yang lumrah di alam demokrasi. Karena itu, Pemerintah bersama Penyelenggara Pemilu harus meyakinkan publik agar kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat pemilih serta para petugas Pemilu bisa terjamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan atau regulasi hanyalah goresan tinta di atas kertas jika tidak diimplementasikan dalam bentuk intervensi publik. Mendisiplinkan ratusan juta penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2020 ini memang bukan tugas yang mudah. 

Namun, kerja-kerja Konstitusional KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan menjadi ringan jika ada komitmen dari Partai Politik, paslon Kandidat dan para pendukung untuk selalu DISIPLIN MENJALANI SELURUH ATURAN MAIN DALAM PILKADA TERMASUK PROTOKOL KESEHATANNYA.

Semoga Pilkada serentak 2020 ini menjadi refleksi bangsa kita kedepan agar dalam menjalani agenda nasional seperti Pilkada, dipersiapkan lebih matang dengan regulasi yang tegas dan aplikasinya di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun