Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Memilih Pemimpin Daerah yang Sanggup Mengantisipasi COVID-19

11 September 2020   09:02 Diperbarui: 11 September 2020   09:17 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, berbeda dari Pilkada sebelumnya yaitu digelar di tengah pandemi COVID-19. 

Pilkada yang digelar di 270 daerah di Indonesia, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.


Pilkada secara harfiah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang yang mengatur tentang Dasar Hukum Penyelenggaraan Pilkada adalah sebagai berikut:

- Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang Perubahan atas Peraturam Pemerintah nomor 6 tahun 2005tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPPU NO 3 TAHUN 2005.

Peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

Ketentuan ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga bisa berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

Tujuan pilkada adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis. Selain itu, pilkada juga bertujuan untuk kuat dan memperoleh dukungan rakyat guna mewujudkan tujuan nasional yang tertera pada UUD 1945.

Dalam prosesnya, ada polemik pro dan kontra dalam penyelanggaraan Pilkada serentak tahun 2020, mengingat sistem Pilkada serentak di Indonesia ini masih riskan akan pengumpulan massa yang banyak dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan kerumunan sehingga khawatirkan akan menjadi cluster penularan Covid-19 sehingga menimbulkan kontra di masyarakat. 

Situasi tersebut pada akhirnya mendorong KPU untuk melakukan penundaan terhadap tahapan yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan, yang dituangkan keputusan KPU Nomor 179/PL.2-Kpt/01/KPU/III/2020 dimana ada 4 (empat) tahapan yang ditunda, yaitu tahapan pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan, pembentukan PPDP, dan pemutakhiran dan penyusunan DPT.

Jadi, kenapa Pemerintah dan KPU merasa ada urgensi menggelar Pilkada Serentak di tengah Pandemi, melihat Covid-19 yang sampai hari ini belum mereda. Bahkan masih sangat tinggi angka penularannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun