Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

9 Fakta Seputar Pilkada 9 Desember 2020

3 September 2020   23:03 Diperbarui: 4 September 2020   20:27 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pilkada 2020 - Ilustrasi: Adam/Katapublik

Gaes, Pilkada Serentak Tahun 2020 sebentar lagi nih. Hiruk pikuknya sudah mulai kencang sejak sejumlah orang berbagai latar belakang mulai dari kader internal partai, birokrat, purnawirawan TNI-Polri, pengusaha, tokoh muda, artis, tokoh masyarakat dan tokoh agama melamar partai politik atau sebaliknya, partai politik yang kasak kusuk mencari calon pemimpin di daerah.

Sebagai Pilkada atau Pemilu pertama yang digelar di tengah kondisi pandemi COVID-19, tentu saja ada banyak hal baru yang diatur.

Sejumlah adaptasi kebiasaan baru yang merujuk protokol kesehatan diejawantahkan dalam berbagai produk regulasi di Pilkada yang pemungutan suaranya akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020 tersebut.

Mau tahu apa saja 9 (sembilan) fakta seputar perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2020? Baca terus sampai habis ya gaes, nomor lima bakal buat kamu bilang: oh, oalah, kok gitu sih. Lha kenapa begitu yak.

Pertama, pesta demokrasi masyarakat di daerah tersebut melibatkan sekitar 106 juta pemilih, 270 daerah dengan rincian: 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati).

Kedua, Pilkada 2020 sesuai Peraturan KPU (PKPU) akan mengatur 9 aturan baru di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti:

* Jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang
* KPPS sehat covid-19
* Suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celcius
* Pengaturan kedatangan (Masuk dan keluar)
* Area TPS bebas covid
* Sterilisasi paku
* Masker
* Sarung tangan plastik
* Tinta ditetes

Ketiga, penanganan COVID-19 akan menjadi isu sentral dalam kampanye, tema debat kandidat dan secara otomatis menjadi bahan sosialisasi penanganan COVID-19 para kandidat bersama tim suksesnya, penyelenggara Pemily, petugas Pemilu, masyarakat dan Pemerintah Daerah. 

Dengan begitu, seluruh masyarakat akan dijejali berbagai informasi, edukasi dan sosialisasi pentingnya mencegah penyebaran COVID-19 dengan disiplin menjalani protokol kesehatan.

Keempat, kontestasi Pilkada 2020 akan menjadi pemantik, pendongkrak atau pemicu pemulihan ekonomi daerah maupun nasional. Mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk pelaksanaan Pilkada, sekitar Rp 20 Triliun yang sebagian besar selain untuk operasional, logistik, gaji petugas Pemilu.

Sejumlah tambahan anggaran yang diupayakan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan meyakinkan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan pentingnya pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi para petugas Pemilu dan masyarakat pemilih baik sejak tahapan awal hingga pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada.

Dengan begitu, akan terjadi perputaran uang yang sangat besar di daerah dan tentu saja UKM serta ekonomi kerakyatan akan tergerak sehingga perekomian bisa bangkit kembali.

Kelima, Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 hanya akan melahirkan Kepala Daerah dengan masa jabatan hanya 3 tahun, bukan lima tahun.

Mengingat, pada tahun 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. Hal tersebut diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Keenam, Pilkada 2020 nanti para kandidat hanya kepala daerah hanya boleh melakukan pengumpulan massa satu kali selama masa kampanye Pilkada 2020. Dan itu hanya boleh diikuti 100 orang saja yang tentunya sesuai protokol kesehatan: diatur jarak, cek suhu, memakai masker, selalu cuci tangan dan sebagainya.

Hal itu seperti diungkapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang telah mengusulkannya kepada DPR dan KPU serta Bawaslu untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU.

Ketujuh, para kandidat untuk tidak mengerahkan massa atau melakukan arak-arakan, konvoi dalam jumlah besar saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 dibuka pada 4-6 September. 

Kedelapan, alat peraga kampanye diperbolehkan dalam bentuk alat perlindungan seperti masker, hand sanitizer yang ada gambar pasangan calon. Hal tersebut juga sudah diatur dalam PKPU.

Kesembilan, menurut data KPU: ada sekitar 304.927 TPS di seluruh daerah yang menerapkan protokol kesehatan dan disiapkan sejumlah APD seperti masker, sarung tangan sekali pakai bagi petugas dan pemilih, kemudian hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan sabunnya. Khusus petugas di daerah rawan akan disediakan baju hazmat lengkap sebagai pelindung.

Demikian 9 fakta seputar Pilkada Serentak tahun 2020. Gimana, Pemerintah bersama Penyelenggara Pemilu sudah sangat serius mengaturnya agar Pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Tentu saja Pilkada 2020 yang demokratis dan aman COVID-19 bisa sesuai harapan jika kita semua disiplin menjalani protokol kesehatan dan mendukung kesuksesan Pilkada dengan menaati seluruh aturan mainnya.

Semoga tingkat partisipasi masyarakat terhadap Pilkada Serentak Tahun 2020 tinggi, sehingga angka golput rendah. Karena bagaimanapun, dibutuhkan legitimasi yang kuat dari Pemerintahan di daerah hasil Pilkada 2020. Agar pemimpin yang berkualitas dan berkomitmen penuh menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya yang dipilih masyarakat pemilih.

Sekali lagi, ingat jangan kampanye dengan berkerumun. Kampanye virtual lebih aman. Jangan ada arak-arakan pendukung. Para kandidat DITUNTUT kemampuannya mengatur para pendukung untuk patuh dan disiplin menjalani seluruh aturan main. 

Buat para Kandidat, dengerin tuh maklumat Mendagri Tito Karnavian: "Bagaimana anda bisa mengatur seluruh warga di daerah, dan bisa menjalani pemerintahan, jika mengatur pendukung yang hanya puluhan atau ratusan orang saja tidak bisa!"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun