PANDEMI COVID-19 telah mengubah banyak hal termasuk tatanan kehidupan dan kebiasaan manusia di seluruh dunia di era disrupsi yang penuh ketidakpastian.
Sekarang, pandemi ini seolah sudah jadi bagian dari keseharian kita, tanpa ada lagi rasa asing.
Perubahan ini akan terus bertahan, meski pandemi ini nantinya telah selesai.
Bahkan dalam urusan konsolidasi demokrasi, sejumlah negara menyesuaikan Pemilihan Umum baik lokal maupun nasional dengan adaptasi menyesuaikan protokol kesehatan.
Di Indonesia, Pilkada 2020 di tengah pandemi membuat KPU bersama DPR dan Pemerintah mengefektifkan kampanye melalui media virtual atau daring.
Melihat potensi itu, menjamurnya bisnis EO pertemuan virtual atau daring akan menjadi fenomena tersendiri dalam Kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2020.
Seperti yang diharapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan seperti saat di Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu, atau saat memberikan pengarahan di Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak di sejumlah daerah yang telah dikunjungi Mendagri secara marathon selama ini, munculnya bisnis kreatif baru berupa event organizer bagi acara-acara virtual (EO Virtual) mendapat perhatian dan dukungan positif dari mantan Kapolri tersebut.
Jasa EO Virtual yang belakangan ini banyak dipakai kalangan bisnis, dalam hemat Mendagri, dapat diterapkan pada penyelenggaraan kampanye Pilkada, sehingga aman dari COVID-19 serta menggerakkan kegiatan ekonomi digital berbasis kreativitas yang banyak digeluti anak-anak muda.
"EO bisa mendisain even kampaye tatap muka yang diikuti peserta 50 orang, misalnya, namun kemudian dikoneksikan dengan jaringan medsos secara virtual lewat live streaming (siaran langsung) online dan channel digital lainnnya, sehingga bisa diikuti audiens yang lebih banyak, hingga menjangkau ratusan bahkan ribuan orang," kata Mendagri, (24/08/2020).
Menurut data dari pelaku industri ini, satu siaran langsung bisa menarik sedikitnya 4.000-5.000 akun penonton.
Bentuk acara siaran langsung bermacam-macam, mulai dari yang dikemas sebagai bincang-bincang, seminar, konferensi pers hingga yang berbentuk hiburan. Jumlah audiens bahkan bisa meningkat lebih dari tiga kali lipat pada acara-acara yang bersifat hiburan.
Mendagri memberi perhatian terhadap hal ini karena Pilkada kini telah memasuki tahap kampanye. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disyaratkan bahwa kampanye wajib mengikuti protokol kesehatan, antara lain dengan pembatasan peserta rapat umum tatap muka langsung 50 orang.
Model bisnis baru berupa EO Virtual, yang selama ini lebih banyak mengorganisasikan webinar, pernikahan dan pengenalan produk, menurut Mendagri, dapat menjadi salah satu solusi Pilkada untuk menjangkau lebih banyak calon pemilih .
Hal ini semakin relevan di daerah-daerah yang dengan wilayah yang luas dengan jarak satu kota dan kota lainnya yang cukup jauh. Adanya kendala signal yang dialami oleh sejumlah daerah tidak menjadi masalah lagi karena sudah tersedia jasa penguatan mobile signal di pasar.
Dukungan Mendagri terhadap penggunaan jasa EO Virtual juga didasarkan pada potensi bisnis ini untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya anak-anak muda, di tengah tekanan Pandemi COVID-19.
Para pelaku bisnis EO Virtual yang umumnya adalah kawula muda, dapat mengaktualisasikan kreativitas mereka di daerah masing-masing untuk menghadirkan terobosan komunikasi publik dalam rangka melayani kebutuhan kandidat Pilkada.
Pada gilirannya, menurut Mendagri, terobosan-terobosan yang tercipta akan menghadirkan perubahan perilaku komunikasi konvesional dengan kerumumanan massa yang berdesak-desakan, menjadi komunikasi efektif yang menarik dan aman COVID-19.
Dikatakan Mendagri, Pilkada adalah momentum untuk memutus rantai penularan COVID-19 bila dilaksanakan secara maksimal dengan protokol kesehatan dan optimalisasi potensi digital yang saat ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan setiap individu masyarakat.
Mendagri berharap para kandidat Pilkada memanfaatkan terobosan teknologi digital ini dalam mengkomunikasikan materi kampanye masing-masing.
Sejalan dengan harapan Mendagri agar peluang kampanye virtual bisa memantik pertumbuhan ekonomi yang melibatkan sejumlah UKM atau pengusaha di sektor IT yang berbasis ekonomi kreatif, KPU telah memperpanjang durasi kampanye diperpanjang kampanye melalui media daring menjadi lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye media cetak maupun media elektronik. Jadi sepenuh waktu, menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik, dan seterusnya.
Sesuai Peraturan KPU, waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020.
Menjadi harapan kita semua, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan oleh peserta Pilkada. Sehingga mereka dapat mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang secara maksimal.
Kita tahu, media daring menjadi medium efektif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Menurut KPU, seluruh peserta Pilkada dapat memanfaatkan media daring untuk kampanye secara bersamaan.
KPU memberikan ruang kampanye daring sejak awal hari kampanye sampai hari terakhir. Berbagai hal bisa dilakukan oleh pasangan calon secara bersamaan, semata-mata ini membuka ruang guna mengefektifkan kegiatan kampanye.
Selain media daring, beberapa metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 telah mengatur sejumlah metode kampanye tersebut.
Pasal 57 PKPU Nomor Tahun 2020 menyebutkan tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada serentak kali ini antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan lain yang dimaksud Pasal 57 huruf g yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, serta melalui media daring.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H