Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengesahan UU Pilkada Jadi Dasar Hukum Pesta Demokrasi di 270 Daerah

20 Juli 2020   14:20 Diperbarui: 20 Juli 2020   14:22 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkumham Yasonna Laoly mewakili Pemerintah saat menerima hasil Pengesahan perubahan Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada dari DPR RI - Foto: Kemendagri

Sore itu, Selasa (14/7) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili Pemerintah berdiri di atas podium Sidang Paripurna DPR RI untuk memberikan Pidato atas Pengesahan Peraturan Undang-Undang (Perppu) Pilkada No. 2 Tahun 2020 menjadi UU Pilkada.

Di hadapan ratusan Anggota DPR RI Yang Terhormat, Mendagri Tito bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima hasil pengesahan Perppu Pilkada tersebut menjadi UU dari Pimpinan DPR RI. Setelah sebelumnya, Perppu Pilkada yang dibahas di Rapat Tingkat I pengambilan keputusan mini Fraksi di Komisi II, lalu dibawa di Rapat Tingkat II untuk kemudian disahkan menjadi UU Pilkada sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dalam Pidatonya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi dukungan DPR RI atas kelancaran Sidang Paripurna dalam membahas persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya di Sidang Paripurna. Sudah disetujui di tingkat di Komisi II , Pendapat mini Fraksi istilahnya begitu. Itu secara bulat 9 fraksi menyetujui RUU Perppu ini," kata Mendagri Tito.

Menurut Mendagri, Undang-Undang ini akan memperkuat landasan hukum dalam persiapan kelancaran Pilkada Serentak.

Sejarah telah ditorehkan Mendagri Tito Karnavian yang bersama DPR dan Penyelenggara Pemilu mengambil sebuah keputusan bersejarah di Republik: Pelaksanaan Pilkada di masa pandemi covid-19.

Sidang Parpipurna secara aklamasi menyetujui Perppu No.2 Tahun 2020 menjadi UU, dimana dalam proses penerbitan Perppu tersebut diinisiasi Mendagri di saat terjadi kekosongan hukum ketika pelaksanaan Pilkada yang sedianya digelar tanggal 9 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Kepemimpinan Mendagri diuji ketika dihadapkan sebuah keputusan sulit untuk berani memutuskan melanjutkan Pilkada di tengah pandemi. Atas pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada tersebut, telah membangkitkan optimisme Penyelenggara Negara, Penyelenggara Pemilu dan masyarakat, mengubah masalah Covid-19 menjadi peluang untuk mengatasi dan  menangani Covid-19 serta dampak sosial ekonominya.

Dengan disahkannya UU Pilkada sebagai Payung Hukum pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 itu sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia berani dan siap membangun demokrasi demi menjaga keberlanjutan sistem politik pemerintahan dalam negeri yang demokratis.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dengan disetujuinya Perppu 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang, Komisi II berharap kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pilkada serentak dapat memaksimalkan potensi yang ada demi terlaksananya pilkada pada Desember 2020 mendatang.

Tentu pelaksanaan pilkada dapat juga dilakukan dengan menerapkan protokol covid-19 secara ketat, demikian harapan Ketua Komisi II yang juga menjadi harapan kita semua.

Kita tahu, Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 yang digelar di 270 daerah dengan rincian: Pilgub di 9 Provinsi, Pilbup di 224 Kabupaten, Pilwalkot di 37 Kota yang berada di 18 Provinsi akan melibatkan sekira 105 juta masyarakat sebagai pemilih.

Dengan jumlah yang besar itu, tentu saja kita berharap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat, kedisiplinan masyarakat dan petugas Pemilu dalam menjalani protokol kesehatan, tidak akan terjadi klaster penyebaran gelombang kedua Covid-19.

Jika kita semua disiplin, menjalani aturan yang berlaku seperti meniadakan kampanye yang menghadirkan pertemuan secara fisik, tidak berkerumun di dalam TPS, menggunakan APD seperti masker, face shield, menyemprotkan hand sanitizer sebelum dan sesudah menyentuh barang apapun, insya Allah Pilkada Serentak di masa Pandemi ini justru akan menjadi klaster penghentian penyebaran Covid-19 karena melibatkan sejak mulai kampanye penanganan Covid-19 menjadi isu sentral Pilkada 2020 seperti yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian.

Mendagri dalam penjelasannya menyampaikan: RUU Perppu 2 Tahun 2020 merupakan payung hukum dari penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat Covid-19. Mendagri Tito atas nama pemerintah mengapresiasi kepada DPR yang bersama-sama pemerintah melaksanakan proses pembahasan sejak awal.

Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19, seperti yang disampaikan Mendagri Tito, dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam laju penyebaran covid-19.

Yang jelas, Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan Kementerian Kesehatan atas perkembangan epidemiologi Covid-19.

Sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi seperti Peraturan KPU, Permendagri, serta Perppu Pilkada terbaru yang disahkan menjadi UU Pilkada tentu saja sudah disetujui Gugus Tugas Nasional dan Kemenkes terkait aturan protokol kesehatannya.

Harapan kita semua, Pilkada bisa terlaksana sesuai dengan standar keamanan protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.

Terlebih, Pilkada merupakan amanah Konstitusi yang di dalamnya ada hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Pilkada menjadi penting karena merupakan ajang pergantian kepemimpinan kepala daerah lima tahunan yang tentunya harus dilaksanakan.

Selain itu, anggaran Pilkada yang telah ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah dan juga anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 yang telah ditransfer Pemerintah Daerah (Pemda) sebagian ke KPUD dan Bawaslu, serta tambahan anggaran Pilkada dari Kemenkeu ke setiap Pemda yang menggelar Pilkada serentak tahun 2020 harus dipikirkan pertanggungjawabannya jika menunda ke tahun berikutnya.

Karena itu, keputusan besar telah diambil. Manusia boleh berikhtiar, tapi tetap Tuhan yang punya Kehendak. Semoga atas pengesahan UU Pilkada tersebut, seluruh elemen Bangsa bisa mendukung Pelaksanaan Pilkada yang aman dari Covid-19 dan kualitas demokrasi tetap terjaga.

Sebagai warga negara yang baik, tugas kita hanya mendukung Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu agar Pilkada 2020 tanggal 9 Desember nanti bisa terlaksana dengan baik dan sebagai bangsa dengan sejarah peradaban yang besar, kita harus membuktikan kepada dunia kalau kita bisa.

Oleh: Reza Fahlevi, S.IP -- The Jakarta Institute

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun