Kita tahu, Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 yang digelar di 270 daerah dengan rincian: Pilgub di 9 Provinsi, Pilbup di 224 Kabupaten, Pilwalkot di 37 Kota yang berada di 18 Provinsi akan melibatkan sekira 105 juta masyarakat sebagai pemilih.
Dengan jumlah yang besar itu, tentu saja kita berharap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat, kedisiplinan masyarakat dan petugas Pemilu dalam menjalani protokol kesehatan, tidak akan terjadi klaster penyebaran gelombang kedua Covid-19.
Jika kita semua disiplin, menjalani aturan yang berlaku seperti meniadakan kampanye yang menghadirkan pertemuan secara fisik, tidak berkerumun di dalam TPS, menggunakan APD seperti masker, face shield, menyemprotkan hand sanitizer sebelum dan sesudah menyentuh barang apapun, insya Allah Pilkada Serentak di masa Pandemi ini justru akan menjadi klaster penghentian penyebaran Covid-19 karena melibatkan sejak mulai kampanye penanganan Covid-19 menjadi isu sentral Pilkada 2020 seperti yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri dalam penjelasannya menyampaikan: RUU Perppu 2 Tahun 2020 merupakan payung hukum dari penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat Covid-19. Mendagri Tito atas nama pemerintah mengapresiasi kepada DPR yang bersama-sama pemerintah melaksanakan proses pembahasan sejak awal.
Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19, seperti yang disampaikan Mendagri Tito, dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam laju penyebaran covid-19.
Yang jelas, Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan Kementerian Kesehatan atas perkembangan epidemiologi Covid-19.
Sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi seperti Peraturan KPU, Permendagri, serta Perppu Pilkada terbaru yang disahkan menjadi UU Pilkada tentu saja sudah disetujui Gugus Tugas Nasional dan Kemenkes terkait aturan protokol kesehatannya.
Harapan kita semua, Pilkada bisa terlaksana sesuai dengan standar keamanan protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.
Terlebih, Pilkada merupakan amanah Konstitusi yang di dalamnya ada hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Pilkada menjadi penting karena merupakan ajang pergantian kepemimpinan kepala daerah lima tahunan yang tentunya harus dilaksanakan.
Selain itu, anggaran Pilkada yang telah ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah dan juga anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 yang telah ditransfer Pemerintah Daerah (Pemda) sebagian ke KPUD dan Bawaslu, serta tambahan anggaran Pilkada dari Kemenkeu ke setiap Pemda yang menggelar Pilkada serentak tahun 2020 harus dipikirkan pertanggungjawabannya jika menunda ke tahun berikutnya.
Karena itu, keputusan besar telah diambil. Manusia boleh berikhtiar, tapi tetap Tuhan yang punya Kehendak. Semoga atas pengesahan UU Pilkada tersebut, seluruh elemen Bangsa bisa mendukung Pelaksanaan Pilkada yang aman dari Covid-19 dan kualitas demokrasi tetap terjaga.