Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ADM dan Cetak Adminduk Sendiri, Inovasi Layanan Dukcapil di Masa Pandemi

10 Juli 2020   15:49 Diperbarui: 10 Juli 2020   16:26 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Reza Fahlevi -- Direktur Eksekutif The Jakarta Institute


HAMPIR satu dasawarsa yang lalu, seorang kepala daerah di sebuah kota di Jawa Tengah menjadi sorotan atas berbagai inovasi dan gebrakannya.
Salah satu terobosan yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi ialah pelayanan pembuatan KTP (saat itu belum berlaku KTP elektronik).

"Saya optimis birokrasi kita masih bisa diperbaiki. Birokrat kita itu pintar- pintar kok, cuma manajemennya saja yang tidak benar," demikian dikatakan sang Walikota yang menjadi pembicaraan media-media nasional saat itu dalam sebuah kesempatan diskusi nasional di Kampus UI Depok, (8/12/2011) silam.

Ya, Kepala Daerah produk sukses Pilkada langsung tahun 2005 itu bernama Joko Widodo. Pria asal Solo yang saat ini menjadi orang nomor satu di Republik ini tengah menjalani periode keduanya sebagai Presiden. Saat menjadi Walikota Solo di tahun 2011, ia bercerita bagaimana membersihkan rumitnya birokrasi di Solo.

Dulu, kata Jokowi yang masih menjabat Walikota Solo, untuk membuat KTP dibutuhkan satu sampai empat minggu. Itu pun tergantung berapa besar 'amplop' yang diserahkan.

"Saya tanya kepada programmer, berapa waktu tercepat membuat KTP. Dia jawab delapan menit. Dan saya tetapkan pengurusan KTP di Solo harus selesai dalam waktu satu jam," ujarnya saat menjadi orang nomor satu di Solo untuk periode keduanya.

Rencana tersebut sempat ditentang beberapa lurah dan camat. Mereka mangatakan bahwa waktu satu jam untuk membuat KTP itu mustahil tercapai.

"Berniat saja mereka tidak mau, besoknya saya copot semua lurah dan camat itu," tegas Jokowi sembilan tahun silam.

Baru tujuh tahun kemudian sejak Jokowi telah membuat pembuatan KTP di Solo tak lebih dari satu jam, tepatnya tahun 2018, terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang telah membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah. Di tahun 2018 itu pula, Presiden Jokowi meminta pelayanan pembuatan KTP elektronik paling lama satu jam.

Sejak itu, pelayanan Dukcapil di seluruh Indonesia mulai berbenah. Yang sebelumnya dilakukan secara manual dan bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak jadi, sekarang pembuatan KTP El bahkan sudah bisa dicetak di mesin bernama Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang harapannya bisa mencetak administrasi kependudukan (Adminduk) semudah bertransaksi di ATM. Lebih hebatnya lagi, sekarang masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah.

Semangat Dukcapil Kemendagri untuk berinovasi dalam memberikan yang terbaik dalam urusan pelayanan publik di masa pandemi Covid-19 ini, direspon dengan mewujudkan digitalisasi pelayanan Adminduk yang terus bergerak maju. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun