1. Menyelamatkan negara dan mencegah krisis politik berkepanjangan
2. UUD 1945, memberikan pedoman yang jelas bagi kelangsungan negara
3. Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara (MPRS) dan lembaga tinggi negara (DPAS)
Dampak Negatif
1. UUD 1945 tidak secara konsekuen dijalankan
2. Memberi kekuasaan yang besar pada Presiden, MPR dan Lembaga Tinggi Negara, sampai sekarang
3. Kekuasaan TNI AD sebagai pengawal berlangsungnya Dekrit, menjadi berkepanjangan, sampai sekarang
Indikator bahwa sebuah dekrit semata-mata dikeluarkan karena negara dalam kondisi benar-benar genting adalah bila dekrit itu memenuhi dua syarat utama. Pertama, merupakan satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan negara dalam keadaan bahaya (absolutely necessary in the interest of the nation) dan; Kedua, harus memenuhi teori keseimbangan (evenwichtstheorie) antara bahaya yang datang dengan tindakan dan isi dekrit yang dikeluarkan.
Yang paling memenuhi kedua indikator itu adalah bila negara dalam keadaan bahaya karena perang atau negara darurat karena bencana alam. Kedua kondisi itulah yang sebaiknya merupakan kriteria perlunya dikeluarkan dekrit. Di luar kedua kondisi itu, sifat alamiah kekuasaan cenderung mengontaminasi niat baik dekrit untuk penyelamatan negara, menjadi penyelamatan kekuasaan penguasa belaka. Akan tetapi kembali semua terpulang kepada penilaian subyektif Jokowi dalam menggunakan hak prerogatifnya sebagai Presiden. Karena sesungguhnya Dekrit adalah sebuah keputusan yang membuat akan kehidupan demokrasi menjadi mundur atau malah mati.
Alangkah baiknya semua unsur bangsa di Republik yang kita cintai bersama ini mau duduk bersama membicarakan kepentingan bersama rakyatnya tentang apa yang terbaik yang bisa dilakukan untuk negeri ini, dan jangan hanya membela kepentingan-kepentingan kecil dan kerdil
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H