Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Kasus Papua Kejari Biak Usut Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank Pelat Merah Rp 942 Juta

3 Oktober 2024   08:21 Diperbarui: 3 Oktober 2024   08:21 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Hukum Ekonomi Syariah

Papua Kejari Biak Usut Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank Pelat Merah Rp 942 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak, Papua, mengusut dugaan penggelapan dana 264 nasabah di salah satu bank pelat merah senilai Rp 942 juta. Penyidik telah memeriksa customer service (CS) bank tersebut berinisial MIA.

Hanung mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Senin (9/9). Terduga pelaku, yaitu MIA, telah dimintai keterangan mengenai dugaan penggelapan dana nasabah yang terjadi antara tahun 2022 dan 2023 yang lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Tiar Yustianno, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, MIA mengaku telah menerbitkan dan menerbitkan kembali (re-issue) kartu untuk nasabah di dua unit bank milik negara.

Tiar menyebut bahwa MIA telah mengambil uang sebesar Rp 942 juta dari 246 nasabah di dua unit bank milik negara.

Dia menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah jaksa menerima laporan tentang penyalahgunaan dana tersebut. Tiar menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2024.

Kaidah-Kaidah Hukum Terkait Kasus

1. Prinsip kejujuran dan amanah menjadi dasar penting dalam setiap transaksi keuangan, di mana MIA jelas melanggar kepercayaan nasabah dengan mengambil dana tanpa izin. 

2. Larangan riba menekankan bahwa segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari praktik tidak adil bertentangan dengan hukum syariah.

3. Praktik yang mengandung unsur penipuan atau gharar harus dihindari, mengingat tindakan MIA dapat dianggap merugikan dan menipu nasabah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun