Mohon tunggu...
Khoiro Aulit Taufiqo
Khoiro Aulit Taufiqo Mohon Tunggu... -

Mahasiswa S2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Konversi Akad Sebagai Upaya Penyelamatan Pembiayaan

24 Juni 2015   13:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:10 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


Maka dari itu, meskipun konversi akad mudharabah kepada akad qardh telah sesuai dalam rangka melakukan penyelamatan terhadap pembiayaan bermasalah yang telah terjadi tersebut berdasarkan prinsip kemaslahatan bersama, akan tetapi alangkah lebih maslahat jika penyelamatan pembiayaan tersebut hanya dilakukan melalui upaya reconditioning saja, dengan memberikan beberapa kelonggaran yang secara garis besar sama dengan konversi akad. Karena ketika dilakukan konversi akad akan menimbulkan konsekwensi hukum dan kerugian yang lebih besar lagi bagi nasabah. Wallahu a’lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun