Maka dari itu, meskipun konversi akad mudharabah kepada akad qardh telah sesuai dalam rangka melakukan penyelamatan terhadap pembiayaan bermasalah yang telah terjadi tersebut berdasarkan prinsip kemaslahatan bersama, akan tetapi alangkah lebih maslahat jika penyelamatan pembiayaan tersebut hanya dilakukan melalui upaya reconditioning saja, dengan memberikan beberapa kelonggaran yang secara garis besar sama dengan konversi akad. Karena ketika dilakukan konversi akad akan menimbulkan konsekwensi hukum dan kerugian yang lebih besar lagi bagi nasabah. Wallahu a’lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H