Maka dari itu, meskipun konversi akad mudharabah kepada akad qardh telah sesuai dalam rangka melakukan penyelamatan terhadap pembiayaan bermasalah yang telah terjadi tersebut berdasarkan prinsip kemaslahatan bersama, akan tetapi alangkah lebih maslahat jika penyelamatan pembiayaan tersebut hanya dilakukan melalui upaya reconditioning saja, dengan memberikan beberapa kelonggaran yang secara garis besar sama dengan konversi akad. Karena ketika dilakukan konversi akad akan menimbulkan konsekwensi hukum dan kerugian yang lebih besar lagi bagi nasabah. Wallahu a’lam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI