Mohon tunggu...
Kasturi Tari
Kasturi Tari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa jurusan hukum univeritas bangka belitung

saya kasturi merupakan mahasiswa jurusan hukum yang sedang menempuh studi di universitas bangka belitung hobi saya adalah membaca dan menulis saya juga senang mengeksplor hal hal baru yang dapat memperkaya pengetahuan saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengoptimalkan Pemberdayaan Masyarakat Lewat Peran Pemerintah Daerah Bangka Belitung agar Tercapainya Tujuan Otonomi Daerah yang Mandiri

25 Mei 2024   13:16 Diperbarui: 25 Mei 2024   13:18 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat adalah sekumpulan atau sekelompok individu yang hidup bersama dan berdampingan disuatu wilayah dengan jangka waktu yang lama. Adanya sebuah negara tentu tidak terlepas dari unsur pembentuknya salah satunya yaitu adanya penduduk atau Masyarakat, Indonesia merupakan negara kepulauan yang dimana corak masyarakatnya yang heterogen membuat banyaknya ragam sosial budaya dan kearifan lokal, yang bisa menjadi aset yang berharga jika dikembangkan dan diberdayakan secara optimal dan menyeluruh. namun hal tersebut sangat sukar untuk dilakukan mengingat wilayah Indonesia yang terbentang dari sabang sampai Merauke yang sangat luas, jika hanya di urus dan terpusat di satu pemerintahan saja. Sehingga memerlukan adanya kerja sama dan pendistribusian kewenagan dari pemerintah pusat kepada seluruh daerah yang tersebar diIndonesia sebagai unit wilayah provinsi, kabupate/kota kelurahan/kecamatan hingga unit terkecil yaitu desa.

Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pada pemerintah daerah juga telah diatur dalam UU No 23 tahun 2014 pada pasal 1 ayat 6, definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk dapat mengatur dan mengurus sendiri Urusan rumah tangga pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu daerah otonom yang diberikan hak otonomi yaitu pulau bangka belitung yg merupakan pulau dengan berbagai keaneka ragaman sumber daya alam hayati, flora fauna, dan sebagai daerah penghasil timah terbesar di indonesia. perlu diketahui  pulau bangka belitung juga menyimpan banyak keindahan wisata alamnya berupa pantai pantai yang indah dan hasil laut yg melimpah.

Dengan diberikanya hak otonomi maka besar harapan kedepannya agar bangka belitung menjadi daerah yang maju dan bisa mengurus urusan rumah tangga nya secara mandiri, dan tertata rapi lewat tangan tangan dan pemikiran cerdik pemuda pemudinya sebagai warga lokal. untuk mengembangkan beragam potensi SDA dan pariwisata tanpa terfokus di satu potensi SDA yang menjadi sumber perekonomian terbesar di pulau bangka yaitu timah. sanggat di sayangkan jika masyarakat hanya terfokus pada pertambangan timah saja sebagi mata pencaharian dan sumber pendapatan ekonomi mereka, Kita semua tau jika aktifitas tambang dengan mengeruk permukaan bumi untuk mencari timah dapat merusak alam sekitar, jika yang di lakukan di laut akan merusak keindahan laut yang biru dan dapat mengganggu ekosistem biota laut. akan tetapi masih banyak sekali aktifitas tambang ilegal yang beroprasi hal ini menimbulkan masalah yang tidak kunjung terselesaikan oleh pemerintah daerah bangka belitung.

Maka dari itu perlu aksi nyata, untuk membantu memperkuat perekonomian daerah dengan memanfaatkan berbagai sektor dan potensi lainya tanpa mengandalkan satu sektor pertambangan saja, sehingga pulau bangka belitung dapat dikenal dunia lewat potesni alam dan pariwisatanya. namun harapan ini jangan dijadikan angan angan saja tapi perlu di realisasikan lewat peran seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah, untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat mengingat kualitas SDM merupakan salah satu kunci terpenting untuk membangun  kesuksesan kepulauan bangka belitung kedepannya. agar terciptanya pemerataan disegala bidang mulai dari pembangunan sarana prasarana , infrastruktur, fasilitas umum, perekonomian, hingga meningkatkan pelayanan publik yang baik untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Mengingat tujuan otonomi daerah yaitu untuk mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah.

Pemberdayaan masyarakat bisa dimulai dari lini terkecil yaitu pemberdayaan pada masyarakat desa bukan berarti masyarakat di kota tidak perlu di perhatikan. namun pada faktanya masyarakat di daerah terpencil sangat jauh tertinggal, sehingga perlu di perhatikan sangat ekstra, pemberdayaan masyarakat ini dapat berupa pembekalan pengetahuan, dan ketrampilan serta memberikan bantuan modal, kepada masyarakat sesuai dengan  keahlian dan potensi yang ada di daerah tersebut.  jika di daerah tersebut mayoritas pekerjaan masyarakanya adalah petani maka sebagai contoh yang bisa dikembangkan yaitu petani beras merah di desa tuik kab. bangka barat dimana merupakan desa penghasil beras merah, maka pemerintah dapat berperan dalam memberikan modal usaha, dibarengi dengan pengembangan pengetahuan metode pertanian kepada masyarakat, untuk mengelola lahan pertanian dengan alat alat pertanian yang memadai, menggunakan pupuk atau vitamin yang berkualitas agak padi terhindar dari hama, Serta Agar kualitas beras merah yang di hasilkan dapat menjadi komoditas utama. dan bisa di distribusikan ke dalam  maupun luar daerah, untuk memenuhi kebutuhan beras di daerah bangka belitung tanpa harus mengimpor beras dari luar. Dengan terciptanya ketahanan pangan telah menunjukan bahwa babel mampu menjadi daerah otonomi mandiri lewat hasil beras untuk memenuhi kebutuhan pangan di daerahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun