Mohon tunggu...
kastuari property
kastuari property Mohon Tunggu... Editor - Jasa Desain Rumah

Mengerjakan beberapa jasa perencanaan dan pelaksanaan fisik, seperti arsitektur, struktur hingga mekanikal elektrikal www.kastuari.id Konsultasi Arsitek : 081219995707 (Whatsapp)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Cara Kerja Arsitek dalam Pekerjaan Arsitektur Bangunan

15 Juli 2020   14:43 Diperbarui: 15 Juli 2020   14:47 2169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: shotstash.com

Pada  Tahap ini bersumber pada Konsep Rancangan yang sangat cocok serta bisa penuhi persyaratan program perancangan, arsitek menyusun pola serta wujud arsitektur yang diwujudkan dalam gambar- gambar. Sebaliknya nilai fungsional dalam wujud diagram- diagram. Aspek kualitatif yang lain dan aspek kuantitatif semacam luas lantai, data pemakaian bahan, sistem konstruksi, bayaran, serta waktu penerapan pembangunan disajikan dalam wujud laporan tertulis ataupun gambar- gambar. Sehabis ditilik serta menemukan persetujuan dari pengguna jasa, arsitek hendak melaksanakan aktivitas  Tahap berikutnya.

  • Target Tahap ini yaitu :
  • Menolong pengguna jasa dalam mendapatkan penafsiran yang pas atas program serta konsep rancangan yang sudah dirumuskan arsitek.
  • Memperoleh pola serta gubahan wujud rancangan yang pas, waktu pembangunan yang sangat pendek, dan bayaran yang sangat murah.
  • Mendapatkan kesesuaian penafsiran yang lebih pas atas konsep rancangan dan pengaruhnya terhadap kelayakan area.
  • Menampilkan keselarasan serta keterpaduan konsep rancangan terhadap syarat Rencana Tata Kota dalam rangka perizinan.

Tahap 3:  Tahap Pengembangan Rancangan

  • Pada  Tahap Pengembangan Rancangan, arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang sudah disetujui oleh pengguna jasa buat memastikan:
  • Sistem konstruksi serta struktur bangunan, sistem mekanikal- elektrikal, dan disiplin terpaut yang lain dengan memikirkan kelayakan serta kelaikannya baik terpisah ataupun secara terpadu.
  • Bahan bangunan hendak dipaparkan secara garis besar dengan memikirkan nilai khasiat atau manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, serta nilai ekonomi.
  • Ditaksir anggaran konstruksi hendak disusun bersumber pada sistem bangunan, kesemuanya disajikan dalam wujud gambar- gambar, diagram- diagram sistem, serta laporan tertulis.

Sehabis ditilik serta menemukan persetujuan dari pengguna jasa, hasil pengembangan rancangan ini merupakan rancangan akhir serta digunakan oleh arsitek untuk dasar buat mengawali  Tahap berikutnya.

  • Target  Tahap ini merupakan:
  • Buat mengevaluasi serta menguraikan dimensi dan bentuk fisik bangunan secara merata, serta terpadu.
  • Buat mematangkan konsep rancangan secara totalitas, paling utama ditinjau dari keselarasan sistem- sistem yang tercantum di dalamnya baik dari segi kelayakan serta guna, estetika, waktu, serta ekonomi bangunan.

Tahap 4:  Tahap Pembuatan Foto Kerja

  • Pada  Tahap Pembuatan Foto Kerja, bersumber pada hasil Pengembangan Rancangan yang sudah disetujui pengguna jasa, Arsitek menerjemahkan konsep rancangan yang tercantum dalam Pengembangan Rancangan tersebut ke dalam gambar- gambar serta uraian- uraian teknis yang terinci sehingga secara tertentu ataupun secara totalitas bisa menarangkan proses penerapan serta pengawasan konstruksi.

Arsitek menyajikan dokumen penerapan dalam wujud gambar- gambar kerja serta tulisan spesifikasi serta syarat- syarat metode pembangunan yang jelas, lengkap serta tertib, dan perhitungan kuantitas pekerjaan serta ditaksir untuk anggaran penerapan pembangunan yang jelas, pas, serta terinci. Sehabis ditilik serta menemukan persetujuan dari pengguna jasa, Foto Kerja yang dihasilkan ini dianggap sebagai rancangan akhir serta siap digunakan buat proses berikutnya.

  • Target  Tahap ini merupakan:
  • Buat mendapatkan kejelasan metode penerapan konstruksi, supaya konsep rancangan yang tergambar dalam Pengembangan Rancangan bisa diwujudkan secara raga dengan kualitas yang baik.
  • Buat mendapatkan kejelasan kuantitatif, supaya anggaran serta waktu penerapan pembangunan bisa dihitung dengan seksama serta bisa dipertanggungjawabkan.
  • Buat memenuhi kejelasan teknis dalam bidang administrasi penerapan pembangunan serta penuhi persyaratan yuridis yang tercantum dalam dokumen pelelangan serta dokumen perjanjian/ kontrak kerja konstruksi.

Tahap 5:  Tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi

  • Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi

Pada  Tahap ini, arsitek mencerna hasil pembuatan Foto Kerja ke dalam wujud format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Penjelasan Rencana Kerja serta Syarat- Syarat teknis penerapan pekerjaan-( RKS) dan Rencana Anggaran Bayaran( RAB) tercantum Catatan Volume( Bill of Quantity/ BQ).

Sehingga secara tertentu ataupun totalitas bisa menunjang proses:

  • Pemilihan pelaksana konstruksi
  • Penugasan pelaksana konstruksi
  • Pengawasan penerapan konstruksi
  • Perhitungan besaran luas serta volume dan bayaran penerapan pembangunan yang jelas.
  • Pada  Tahap Pelelangan arsitek menolong pengguna jasa secara merata ataupun secara sebagian dalam:
  • Mempersiapkan Dokumen Pelelangan;
  • Melaksanakan prakualifikasi pilih pelaksana konstruksi;
  • Memberikan Dokumen Pelelangan kepada partisipan/ lelang;
  • Membagikan uraian teknis serta lingkup pekerjaan;
  • Menerima penawaran bayaran dari pelaksana konstruksi;
  • Melaksanakan evaluasi atas penawaran tersebut;
  • Membagikan nasihat serta saran pemilihan Penerapan Konstruksi kepada pengguna jasa
  • Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara Pengguna Jasa serta Pelaksana Konstruksi
  • Target  Tahap ini merupakan:

Buat mendapatkan penawaran harga serta waktu konstruksi yang normal serta penuhi persyaratan teknis penerapan pekerjaan sehingga Konstruksi bisa dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan dengan baik serta benar.

Tahap 6:  Tahap Pengawasan Berkala

  • Dalam Tahap ini:
  • Arsitek melaksanakan peninjauan serta pengawasan secara berkala di lapangan serta mengadakan pertemuan secara tertib dengan pengguna jasa serta Pelaksana Pengawasan Terpadu ataupun MK yang ditunjuk oleh pengguna jasa.
  • Dalam perihal ini, arsitek tidak ikut serta dalam aktivitas pengawasan setiap hari ataupun menerus.
  • Penindakan pekerjaan pengawasan berkala dicoba sangat banyak 1( satu) kali dalam 2( 2) minggu ataupun sekurang- kurangnya 1( satu) kali dalam sebulan.
  • Apabila posisi pembangunan terletak di luar kota tempat kediaman arsitek, hingga biaya- biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan ekspedisi arsitek ke posisi pembangunan, harus ditukar oleh pengguna jasa dengan syarat yang berlaku ataupun yang diresmikan serta disepakati bersama tadinya.
  • Target  Tahap ini merupakan:
  • Buat membantu pengguna jasa dalam merumuskan kebijaksanaan serta membagikan pertimbangan- pertimbangan buat memperoleh keputusan tindakan pada waktu penerapan konstruksi, spesialnya masalah- masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang terbuat oleh arsitek.
  • Buat menolong Pengawas Terpadu ataupun MK spesialnya dalam mengatasi masalah- masalah konstruksi yang berhubungan dengan rancangan yang terbuat oleh arsitek.
  • Ikut membenarkan kalau penerapan konstruksi dicoba cocok dengan syarat kualitas yang tercantum dalam rancangan yang terbuat oleh arsitek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun