Draft usulan revisi undang-undang no. 30 Tahun 2002Â tentang KPK
Catatan Indonesia Corruption Watch Terhadap Revisi UU (Pelemahan) KPK
[1] Pasal 12A Draf Revisi
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan:
 a. setelah terdapat bukti permulaan yang cukup
 b. atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H