Mohon tunggu...
Divisi Kajian Strategis
Divisi Kajian Strategis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kajian Strategis HMPS Fisika UAD

Blogspot: https://kastrathimafiuad.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Ilmu Metrologi dengan Meroketnya Harga BBM

9 Oktober 2022   14:45 Diperbarui: 9 Oktober 2022   14:50 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi BBM dan elpiji tiga kali lipat, yakni dari Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun. Kenaikan harga BBM juga memicu melonjaknya harga bahan-bahan pokok yang diimpor atau dikirim dari luar daerah. Mirisnya, demi mendapatkan BBM pertalite, bahan bakar subsidi termurah, di SPBU masyarakat rela mengantri panjang sehingga menyebabkan kemacetan serta mengganggu aktivitas lalu lintas. 

 Berdasarkan hasil pengamatan, ada dua faktor yang menyebabkan kenaikkan harga BBM yaitu dimulai dari harga rata-rata minyak mentah global sedang meroket, serta diperparah bengkaknya anggaran subsidi negara. Dari pengamatan tersebut membuat pemerintah yakin untuk menaikkan harga BBM, antara lain harga pertalite dari Rp7.650/liter menjadi Rp10.000/liter, solar dari harga Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter dan pertamax dari harga Rp12.500/liter menjadi Rp14.500/liter, tentunya keputusan pemerintah ini mengakibatkan inflasi yang berdampak pada tingginya angka kemiskinan. Alasan Indonesia memiliki beban subsidi yang sangat besar adalah banyaknya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian subsidi BBM. Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, kita dapat menyelesaikannya menggunakan salah satu bidang dalam ilmu Fisika yaitu Metrologi. 

         Apa itu metrologi? Metrologi adalah ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan pemastian akurasi di beberapa bidang. Dalam ilmu metrologi, agar dapat memperoleh hasil data alat yang akurat, kita dapat melakukan pengkalibrasian ulang secara berkala. Metrologi terbagi menjadi 3 kategori utama, yaitu:

Metrologi Ilmiah yang berhubungan dengan pengaturan ataupun pengembangan standar-standar pengukuran serta pemeliharaannya.

Metrologi Industri berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pengukuran atau alat ukur yang ada di industri bekerja sesuai dengan kebutuhan. 

Metrologi Legal adalah metrologi yang berhubungan dengan pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan. Contoh metrologi legal adalah tera timbangan , volume pom bensin, tensimeter, argo taksi, dll. 

Dalam hal ini pengkalibrasian alat ukur BBM masuk ke dalam metrologi legal karena petugas kalibrasi harus meneliti ulang dan mengkaji apakah alat ukur tersebut sudah tepat atau belum. Alat ukur yang baik perlu dilakukan pengecekkan ulang karena tingkat keakuratan itu dapat berubah kapan saja, maka dari itu diperlukan pengkalibrasian lebih lanjut. Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal tentang pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Karena semua alat ukur BBM perlu untuk dikalibrasi minimal satu kali dalam setahun tujuannya agar masyarakat tidak meragukan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh alat ukur BBM (mesin BBM) sudah sesuai atau belum sesuai. Karena dengan dilakukannya kalibrasi alat ukur BBM (mesin BBM) akan terjamin keakuratannya dan dikatakan standar yang dapat diperoleh dari ISO maupun SNI tentang kalibrasi alat ukur BBM (mesin BBM). 

    Pada konferensi pers Presiden Joko Widodo dan menku pada tanggal 3 september 2022 terkait perihal pengalihan subsidi BBM yang berdampak dengan kenaikan harga bahan bakar. Perihal tersebut sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Perubahan peraturan didasarkan dua faktor yang menyebabkan kenaikkan harga BBM yaitu dimulai dari harga rata-rata minyak mentah global sedang meroket, serta diperparah bengkaknya anggaran subsidi negara. Menanggapi kenaikan harga BBM, pemerintah juga harus waspada untuk penyaluran BBM agar tidak adanya oknum yang melakukan kecurangan. Mengantisipasi hal tersebut pemerintah harus melakukan pengkalibrasian ulang semua alat ukur BBM minimal satu kali dalam setahun, bertujuan untuk agar terjamin keakuratannya dan alat ukur bisa dinyatakan standar yang diperoleh dari ISO maupun SNI tentang kalibrasi alat ukur BBM (mesin BBM). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun