Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M. Pharm menyatakan bahwa bahwa semua obat sirup, baik dari dalam maupun luar negeri, telah melalui pemeriksaan mutu produk, sarana produksi dan distribusi, serta menerima izin edar dari BPOM sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Edukasi masyarakat  Â
Ketua IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarsa, Sp.A(K), memberikan beberapa saran kepada orang tua di Indonesia berupa peningkatan konsumsi keamanan obat sirup anak dengan melakukan pengecekan di BPOM dan mencatat setiap obat yang dikonsumsi oleh anak. Apabila terjadi penurunan jumlah urin, maka disarankan untuk segera berobat.Â
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk cerdas dalam memilah berita yang sahih dan berita palsu atau hoax dengan menghindari judul berita yang bersifat provokatif dan memperhatikan asal dan sumber berita.
Upaya edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kasus GGAPA pada anak akibat obat sirup perlu dijalankan oleh kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, media massal, hingga mahasiswa melalui berbagai wadah seperti media sosial dan siaran berita agar dapat mencapai berbagai lapisan masyarakat.
Pernyataan Sikap
Bidang Kajian Strategis Senat Mahasiswa FKIKUAJ menyatakan sikap:
Optimalisasi edukasi dan penyuluhan terkait kasus GGAPA pada anak di Indonesia terkait obat sirup yang tercemar oleh EG dan DEG oleh berbagai sektor, termasuk pemerintah dan lembaga terkait.
Masyarakat untuk lebih waspada dan menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi. menerapkan Cek Klik (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dari obat, dan memperhatikan cara penggunaannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan BPOM dan Kemenkes RI.
Apotek dan toko obat lainnya diharapkan menghentikan penjualan obat sirup yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh BPOM dan Kemenkes RI.
DAFTAR PUSTAKA