Selanjutnya, kasus baru dikaitkan dengan penggunaan obat yang belum dinyatakan aman untuk diedarkan di fasilitas pelayanan kesehatan, Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), dan toko obat. Sehingga Kemenkes mewajibkan penarikan stok obat yang sediaan sirupnya telah dicabut nomor izin edarnya dan belum dinyatakan aman, serta agar tidak menggunakannya dalam pelayanan kesehatan. Stok obat tersebut kemudian akan dikirimkan ke Dinas Kesehatan setempat.
Daftar Obat
Pada bulan November 2022, BPOM mencabut puluhan izin edar obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.Â
Disusul oleh dua perusahaan farmasi tambahan yang izin edar obatnya juga ditarik, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Berikut adalah daftar obat sirup yang izin edarnya dicabut oleh BPOM : Â
Sebagai respon terhadap kemunculan kasus baru, BPOM memutuskan untuk menghentikan sementara produksi dan distribusi dari tiga obat sirup yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia hingga investigasi selesai dilaksanakan. Obat tersebut merupakan obat yang sempat dikonsumsi oleh pasien sehingga diduga memicu GGAPA. Berikut adalah daftar obat yang dihentikan sementara produksi dan distribusinya:
Kandungan yang ada di obat menyebabkan gagal ginjal?Â