Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI
Kastrat BEM UI Mohon Tunggu... Freelancer - @bemui_official

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI terhadap suatu isu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejahatan Ekosida sebagai Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

16 September 2020   20:27 Diperbarui: 16 September 2020   21:29 1463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah Anda mengenal istilah "ekosida"? Kata ini mungkin masih terdengar asing di kalangan masyarakat Indonesia. Salah satu alasannya bisa jadi karena belum ada instrumen hukum yang mengatur tentang terminologi 'ekosida' ini. Sebagaimana Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang tertulis bahwa:

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurut pasal tersebut, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia yang ditegaskan secara konstitusional. 

Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39. Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Hak manusia atas lingkungan secara prinsip dikategorikan sebagai fundamental rights. Teori ini diargumentasikan oleh seorang ahli hukum yang bernama Robert Alexy yang berbunyi (Sari, 2007):

Human rights are institutionalized by means of their transformation into positive law. If this takes place at level in the hierarchy of the legal system than can be called constitutional, human rights become fundamental rights.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH), apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 

Lingkungan hidup ini memiliki hubungan ketergantungan dan keterkaitan yang erat dengan manusia. Hal ini disebabkan karena manusia dalam melangsungkan kehidupan dan segala interaksinya akan selalu berada dalam suatu wadah yang bernama lingkungan hidup ini. 

Kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup dimulai pada tahun 1933 dengan ditandatanganinya The 1933 London Convention Relative to the Preservation of Fauna and Flora in their Natural State (ECOLEX, 2003). Meskipun perjanjian ini hanya berlaku di Afrika, namun perjanjian ini memicu negara-negara lain untuk turut serta dalam meningkatkan kepedulian dan melindungi lingkungan hidup. 

Setelah munculnya beragam perjanjian, konvensi, maupun deklarasi di berbagai negara, akhirnya pada tahun 1970 munculah perjanjian internasional yang menaungi kejahatan lingkungan hidup bernama Statuta Roma (ECOSOC, 1995). 

Dalam Statuta Roma, disebutkan bahwa  terdapat lima kejahatan internasional yaitu kejahatan ekosida, kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi (Open Society Foundation, n.d.)

Dengan adanya Statuta Roma yang mengatur tentang kejahatan lingkungan, maka dikenal istilah ecoside atau ekosida. Bila genosida berasal dari kata "geno" yang berarti suku/ras dan "cide" yang berarti pembantaian, maka ekosida dari kata "eco" dan "cide" memiliki makna yang serupa yaitu pembantaian ekologi secara besar-besaran (Gray, 1995). Apa yang dimaksud ekosida dalam Statuta Roma ialah "Kejahatan lingkungan yang disengaja dan parah" (United Nations, 1991). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun