Penulis: I Ketut Jana Nuraga
Setelah DPR mengeluarkan keputusan yang sangat kontroversial terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ribuan orang telah turun kejalan untuk bersuara dan menolak keputusan tersebut. Bagaimana tidak, keputusan DPR diikuti oleh serangkaian peristiwa yang membuat masyarakat membangun asumsi bahwa keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan mulai runtuh dan ada upaya agar kekuasaan di negeri ini hanya berada ditangan beberapa pihak atau bahkan satu orang saja.
Sejak Indonesia merdeka, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif  telah coba untuk diterapkan di indonesia. Tentu saja ini dilakukan agar adanya keseimbangan dalam pemerintahan, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak dapat mengambil keputusan dengan tanpa persetujuan parlemen dan begitu pula sebaliknya. Pemisahan kekuasaan ini dapat membatasi kewenangan semua elemen dalam pemerintahan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Trias Politika sebagai konsep pemisahan kekuasaan pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal inggris bernama john locke, yang kemudian konsep ini dikembangkan oleh Montesquieu melalui bukunya yang L'Esprit des Lois. Montesquieu membagi  kekuasan menjadi tiga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Â
Dalam pemerintahan Indonesia, praktek pemisahan kekuasaan ini dapat dilihat dari pemetaan peran, fungsi, dan wewenang dari berbagai lembaga di Indonesia.
Eksekutif, Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang memiliki peran dan fungsi untuk menjalankan undang - undang yang ada guna mencapai tujuan bangsa. di Indonesia, lembaga eksekutif ini meliputi Presiden sebagai kepala negara, Menteri sebagai pembantu presiden, dan kepala daerah di seluruh indonesia.
Legislatif, Lembaga Legislatif adalah lembaga yang memiliki peran dan fungsi untuk menyusun undang - undang atau peraturan yang berlaku di sebuah negara. di Indonesia , lembaga legislatif ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
Yudikatif, Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang memiliki peran dan fungsi untuk mengawasi dan mengadili penerapan pemerintahan yang sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku. Lembaga yudikatif yang ada di Indonesia meliputi Majelis Konstitusi, Majelis Agung, dan Komisi Yudikatif.
Setiap elemen kekuasan ini memiliki kekuatan yang seimbang dan dapat mencegah seseorang untuk menjalankan pemerintahan dengan seenaknya.
Pertanda Runtuhnya Keseimbangan?