Mohon tunggu...
Wartakastrat
Wartakastrat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kastrat

Dalam upaya publikasi atau ekspansi informasi guna meningkatkan pengetahuan masyarakat, Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) membentuk suatu fungsi yang bernama Wartakastrat. Fungsi ini bergerak dalam bidang penulisan artikel atau kajian populer yang dipublikasikan melalui media berita online.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Trias Politika, Pilar Keseimbangan yang Mulai Goyah?

9 September 2024   19:19 Diperbarui: 9 September 2024   19:23 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis: I Ketut Jana Nuraga

Peringatan Darurat!

Setelah DPR mengeluarkan keputusan yang sangat kontroversial terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ribuan orang telah turun kejalan untuk bersuara dan menolak keputusan tersebut. Bagaimana tidak, keputusan DPR diikuti oleh serangkaian peristiwa yang membuat masyarakat membangun asumsi bahwa keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan mulai runtuh dan ada upaya agar kekuasaan di negeri ini hanya berada ditangan beberapa pihak atau bahkan satu orang saja.

Sejak Indonesia merdeka, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif  telah coba untuk diterapkan di indonesia. Tentu saja ini dilakukan agar adanya keseimbangan dalam pemerintahan, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak dapat mengambil keputusan dengan tanpa persetujuan parlemen dan begitu pula sebaliknya. Pemisahan kekuasaan ini dapat membatasi kewenangan semua elemen dalam pemerintahan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Trias Politika sebagai konsep pemisahan kekuasaan pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal inggris bernama john locke, yang kemudian konsep ini dikembangkan oleh Montesquieu melalui bukunya yang L'Esprit des Lois. Montesquieu membagi  kekuasan menjadi tiga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Dalam pemerintahan Indonesia, praktek pemisahan kekuasaan ini dapat dilihat dari pemetaan peran, fungsi, dan wewenang dari berbagai lembaga di Indonesia.

  1. Eksekutif, Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang memiliki peran dan fungsi untuk menjalankan undang - undang yang ada guna mencapai tujuan bangsa. di Indonesia, lembaga eksekutif ini meliputi Presiden sebagai kepala negara, Menteri sebagai pembantu presiden, dan kepala daerah di seluruh indonesia.

  2. Legislatif, Lembaga Legislatif adalah lembaga yang memiliki peran dan fungsi untuk menyusun undang - undang atau peraturan yang berlaku di sebuah negara. di Indonesia , lembaga legislatif ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.

  3. Yudikatif, Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang memiliki peran dan fungsi untuk mengawasi dan mengadili penerapan pemerintahan yang sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku. Lembaga yudikatif yang ada di Indonesia meliputi Majelis Konstitusi, Majelis Agung, dan Komisi Yudikatif.

Setiap elemen kekuasan ini memiliki kekuatan yang seimbang dan dapat mencegah seseorang untuk menjalankan pemerintahan dengan seenaknya.

Pertanda Runtuhnya Keseimbangan?

Ketiga pilar kekuasaan ini memastikan bahwa sebuah pemerintahan atau kekuasaan dapat berjalan sebagaimana seharusnya. Namun, apa yang terjadi di negeri kita sekarang justru menunjukan indikasi bahwa ketiga elemen kekuasaan ini berkompromi satu sama lain. Adapun beberapa peristiwa yang menunjukan adanya upaya untuk menyatukan ketiga elemen kekuasaan ini.

  1. Pembentukan Koalisi Partai yang gemuk dan hanya menyisakan satu partai oposisi

  2. MK menurunkan treshold untuk pengajuan calon kepala daerah dari mewakili minimal 20% dari keseluruhan kursi di dpr menjadi 7.5% yang akhirnya membuka ruang untuk adanya calon dari partai diluar koalisi ini

  3. Menteri Hukum dan Ham yang baru dilantik mengajukan pertemuan dengan DPR  untuk membahas keputusan yang baru dikeluarkan MK terkait treshold untuk pencalonan calon kepala daerah. 

  4. Hasil dari keputusan tersebut adalah DPR mengeluarkan keputusan bahwa akan tetap mengikuti perundang - undangan sebelumnya yaitu dengan ambang minimum 20% yang secara langsung menganulir keputusan MK sebelumnya dan membuat partai di luar koalisi tidak bisa mengajukan calon kepala daerah.

Terlihat adanya upaya dari koalisi indonesia maju untuk memonopoli kekuasaan dalam pemerintahan utamanya dalam legislatif dan eksekutif. isu keterlibatan dari presiden jokowi dalam hal ini juga memperkeruh suasana. Hal ini juga membuat asumsi  masyarakat bahwa adanya upaya untuk mengendalikan kedua  elemen kekuasaan yakni eksekutif dan legislatif semakin menguat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun