Mohon tunggu...
Mini Kajian (KPK)
Mini Kajian (KPK) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kertas Putih Kastrat (KPK) merupakan "Mini" Kajian dari Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi (KASTRAD) BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani Instagram : @bemkmfkunjani / @fkunjaniofficial Email : Kastrat.bemfkunjani@gmail.com #BemAnagataBaswara #Kastradbumi #MiniKajian

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Praktik Politik Uang dalam Kontestasi Politik di Indonesia Tahun 2024

20 Januari 2024   20:56 Diperbarui: 20 Januari 2024   20:57 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PRAKTIK POLITIK UANG DALAM KONTESTASI POLITIK DI INDONESIA TAHUN 2024

Oleh : Staf Departemen Kastrad BEM KM FK Unjani (Faiz Albari Arkan Yusuf)

Praktik politik uang selalu menjadi permasalahan serius dalam setiap kontestasi politik yang terjadi di Indonesia. Kali ini, pemilu 2024 menjadi perhatian utama karena adanya perubahan pola praktik politik uang. Mini kajian ini akan membahas definisi politik uang, faktor-faktor yang mempengaruhi praktik politik uang, upaya maksimalisasi dan optimalisasi peran lembaga pengawas di Indonesia, dan praktik politik uang dalam kontestasi politik di tahun 2024.

Definisi Politik Uang 

Politik uang merupakan praktik yang melibatkan pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemilih atau calon pemilih, dalam hal ini terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan lain sebagainya. Fenomena ini mencakup berbagai taktik seperti suap, pembelian suara, dan distribusi hadiah dengan harapan mendapatkan dukungan untuk pemenangan.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Politik Uang 

Beberapa faktor yang memengaruhi praktik politik uang, di antaranya adalah ketidaksetaraan ekonomi, kurangnya pengawasan secara maksimal, dan budaya politik yang masih rentan terhadap praktik korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pemilu 2024 menjadi perhatian kembali karena adanya indikasi pergeseran dalam faktor-faktor ini, terutama dengan masuknya unsur-unsur modernisasi dan teknologi.

Peran Lembaga Pengawas Praktik Politik Uang di Indonesia 

Di Indonesia sendiri, terdapat lembaga-lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawasi praktik politik uang dalam berbagai kesempatan kontestasi politik, seperti Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, berperan penting dalam mengawasi dan menindak tegas praktik politik uang. Maksimalisasi lembaga pengawas melibatkan penguatan regulasi peraturan dan hukum yang disupremasi, peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi indikasi dan menganggulangi praktik politik uang.

Praktik Politik Uang di Kontestasi Politik Tahun 2024 

Berbagai sumber menunjukkan bahwa masih ada praktik politik uang yang terindikasi di rangkaian Pemilu 2024. Meskipun terdapat data yang menunjukkan bahwa penindakan pidana terhadap politik uang mengalami penurunan di tahun ini, perlu diketahui E-Wallet menajdi sarana baru untuk praktik politik uang, yang menandakan adanya evolusi dalam metode yang digunakan.

 

Kesimpulan 

Praktik politik uang tetap menjadi tantangan utama dalam setiap kontestasi politik yang diselenggarakan di Indonesia. Upaya maksimalisasi lembaga pengawas harus terus ditingkatkan, dan pencegahan politik uang perlu melibatkan partisipasi aktif dari setiap lapisan masyarakat dan penerapan dari optimalisasi teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk mencegah indikasi adanya money politics. Pemantauan terhadap praktik politik uang harus terus ditingkatkan. Diperlukan adanya kerjasama antara lembaga pengawas, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan kontestasi politih yang bersih, jujur, sehat, dan adil.

 

Referensi :

1. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240120133939-12-1052131/pidana-pemilu-politik-uang-diklaim-turun-jauh-dibanding-2019

2. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230217-waspadai-bahaya-politik-uang-induk-dari-korupsi

3. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48063/t/Hindari+Politik+Uang+Guna+Hadirkan+Pemilu+202 4+Jujur+dan+Adil+

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun