Mohon tunggu...
Mini Kajian (KPK)
Mini Kajian (KPK) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kertas Putih Kastrat (KPK) merupakan "Mini" Kajian dari Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi (KASTRAD) BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani Instagram : @bemkmfkunjani / @fkunjaniofficial Email : Kastrat.bemfkunjani@gmail.com #BemAnagataBaswara #Kastradbumi #MiniKajian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencabutan Status Pandemi di Indonesia

27 Juni 2023   12:15 Diperbarui: 27 Juni 2023   12:18 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak Ketiga adalah Pelemahan ekonomi daerah dan nasional karena menurunya penerimaan pajak, Perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Dampak keempat adalah perubahan pola bisnis dan  cara penerapan bisnis model yang tidak sama lagi.

Keterbatasan mobilitas masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas komersial/ keuangan, menyebabkan semakin berkembangnya perubahan model bisnis saat ini. Perubahan ekonomi tradisional yang implementasinya di masyarakat mungkin akan memakan waktu lama, menunjukkan bahwa dalam pandemi seperti saat ini, setiap orang yang terlibat harus beradaptasi dengan model bisnis baru.

Dampak kelima  adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pandemik covid- 19 mendorong semua orang untuk tidak lagi beraktivitas secara konvensional. Pembatasan pertemuan, pembatasan aktivitas berkerumun menjadi pemicu perlu adanya inovasi dengan pemanfaatan teknologi.

Teknologi informasi dan komunikasi merupakan penghubung yang memungkinkan semua pihak untuk tetap eksis dalam kondisi yang berbeda. Adaptasi dan penyebaran teknologi informasi dan komunikasi di bidang ekonomi tidak dapat dihindari. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya eksklusif bagi sebagian kalangan elit atau pelaku bisnis saja, tetapi sudah menjadi kebutuhan yang sangat diperlukan semua kalangan saat ini.

Namun hal tersebut menjadi kendala bagi para pengusaha yang belum mampu beradaptasi dan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan usahanya. Hambatan teknis teknologi dan lainnya menjadi tantangan bagi setiap pelaku bisnis dari semua kalangan untuk bertahan dari pandemi. Dampak Hal hal inilah yang dicoba untuk dikurangi oleh Pemerintah Untuk Meningkatnya Perekonomian nasional yang Menurun akibat pandemi.

Kesimpulan

Presiden Joko Widodo Resmi mengumumkan Pencabutan status Pandemi di Indonesia dan berubah menjadi masa Endemil hal ini terjadi karena berdasarkan sero survei masyarakat Indonesia 99% sudah memiliki antibody terhadap covid 19 dan juga kasus covid 19 yang hinder nihil di Indonesia lalu WHO juga telah mencabut status public health  of internasional concern tetapi tetap ditegaskan bahwa masyarakat tetap harus menjaga perilaku bersih dan berhati hati.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Perekonomian nasional yang terkena dampak dari Pandemi covid 19 untuk contoh dampak Pandemi terhadap Perekonomian Indonesia adalah Melemahnya daya beli masyarakat Indonesia, Menurunya angka Investasi di berbagai sector usaha, Pelemahan ekonomi daerah dan nasional, Pergeseran pola bisnis yang awalnya konvensional menjadi online, Penggunaan teknologi yang berdampak pada wirausahawan yang tidak bisa beradaptasi.

Referensi:

1. https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/15110891/jokowi-pemerintah-cabut-status-pandemi-covid-19-mulai-21-juni-2023-kita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun