Mohon tunggu...
Mini Kajian (KPK)
Mini Kajian (KPK) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kertas Putih Kastrat (KPK) merupakan "Mini" Kajian dari Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi (KASTRAD) BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani Instagram : @bemkmfkunjani / @fkunjaniofficial Email : Kastrat.bemfkunjani@gmail.com #BemAnagataBaswara #Kastradbumi #MiniKajian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan

27 Juni 2023   10:49 Diperbarui: 27 Juni 2023   10:56 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khawatir Timbulkan Ketidakpastian Hukum 

 

Berlanjutnya pasal tembakau ini dalam UU Kesehatan dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan pandangan pemerintah tentang harmonisasi peraturan. Oleh karena itu, permintaan terkait pengaturan produk tembakau untuk tidak turut dibahas di dalam RUU dilayangkan. Sementara itu, Ketua Umum Gappri Henry Najoan juga meminta agar Panja RUU Kesehatan memperhatikan kondisi IHT  yang rentan tertekan jika aturan ini disahkan. Dia menjelaskan, tim penjualan saat ini masih lemah karena lemahnya daya beli. "Situasi di industri saat ini sedang menurun."

Bersama dengan seluruh ekosistem pertembakauan, hasil dari diskusi Panja bersama anggota DPR lainnya merupakan hal yang ditunggu.  Dipastikan bahwa berbagai pihak yang melayangkan permohonan akan mengawal proses pembentukan aturan ini agar adil dan transparan.

Rangkuman 

 

IHT ini merupakan sektor padat yang menyerap sekitar enam juta pekerja dari pertani, karyawan pabrik. hingga pedagang kecil dan menengah. Serta, menjadi salah satu kontributor utama dalam keuangan negara melalui sektor cukai dan pajak. Data ini didapatkan berdasarkan Kementrian Perindustrian ( Kemenperin ) dan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ). Kategorisasi yang ditetapkan terhadap hasil tembakau ini tidak memiliki justifikasi hukum yang kuat, serta dalam pasal tembakau ini juga Kementerian Kesehatan akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang mana akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian.

Melanjutkan keberadaan pasal tembakau ini di RUU Kesehatan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan visi pemerintah dalam melakukan harmonisasi peraturan. Oleh karena itu, permintaan terkait pengaturan produk tembakau untuk tidak turut dibahas di dalam RUU dilayangkan. Bersama dengan seluruh ekosistem pertembakauan, hasil dari diskusi Panja bersama anggota DPR lainnya merupakan hal yang ditunggu.  Dipastikan bahwa berbagai pihak yang melayangkan permohonan akan mengawal proses pembentukan aturan ini agar adil dan transparan.

Referensi 

  1. Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan [ Internet ]. Jakarta: medcom.id, 11 Juli 2023. Available at https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/RkjM9qVb-asosiasi-tembakau-minta-dpr-tinjau-ulang-ruu-kesehatan.
  2. Legislator Usulkan Narkotika dan Tembakau Diatur Terpisah di RUU Kesehatan [ Internet ]. Jakarta: Republika.co.id, 11 Juni 2023. Available at https://news.republika.co.id/berita/rw366u330/legislator-usulkan-narkotika-dan-tembakau-diatur-terpisah-di-ruu-kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun