Bagaimana Nasib Vaksinasi Gotong Royong?
Oleh: Staff Departemen Kastrat BEM KM FK Unjani (Muhammad Adnan Zidane)
Dengan meningkatnya kasus covid-19, pemerintah Indonesia gencar untuk memberikan vaksinasi kepada seluruh masyarakat melalui berbagai macam Gerakan vaksinasi gratis. Di tengah maraknya vaksinasi gratis yang sedang berlangsung pemerintah Indonesia juga membuat kebijakan vaksinasi gotong royong yang berbayar yang menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat, Sebagian menilai ini merupakan bentuk percepatan untuk mencapai herd imunity namun Sebagian menganggap ini hanyalah “bisnis” pemerintah.
Vaksinasi Gotong Royong
Awalnya Program vaksinasi gotong royong adalah program yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19. Namun pada tanggal 5 juli 2021 terdapat perubahan kedua atas PMK No 10 tahun 2021 pada angka 5 Pasal 1, yang membahas tentang vaksinasi gotong royong.
"Vaksin Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha."
Pro
Siti Nadia Tarmizi mengakatan adanya vaksinasi Gotong Royong Individu yang disediakan PT Kimia Farma adalah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, vaksinasi gotong royong individu tidak akan mengganggu program vaksinasi pemerintah karena jenis vaksin, fasilitas Kesehatan dan tenaga kesehatannya berbeda.
“Vaksinasi Gotong Royong pada prinsipnya mendukung, tidak ada untung, tidak ada komersialisasi. Semua sudah terbuka, realisasi komponen harga sudaj dilakukan review Lembaga independent. Kami salah satu BUMN mendukung percepatan dan perluasan vaksinasi, bukan untuk komersialisasi” Kata sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno dalam konfrensi pers vitual, Minggu 11 Juli 2021.
Kontra
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkritik kebijakan vaksinasi gotong royong individu berbayar di Indonesia. Dalam situs resminya, Kepala Unit Program Imunisasi WHO Ann Lindstrand menyatakan setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk bisa mengakses vaksin Covid-19.
"Pembayaran (dalam bentuk) apapun (untuk memperoleh vaksin) akan menimbulkan problem akses dan etika selama pandemi. Padahal di saat yang sama kita membutuhkan cakupan vaksinasi yang luas yang bisa menjangkau semua pihak yang rentan," kata Lindstrand dikutip dari situs resmi WHO, Kamis (15/7/2021).