Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Unikameral atau Bikameral? Polemik Sistem Parlemen di Indonesia

27 September 2023   14:00 Diperbarui: 27 September 2023   14:09 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KARYA#4 Publikasi Esai Mahasiswa FISIP UPN Veteran Jakarta

Penulis: Mohamad Reza Pahlevi

Program Studi Ilmu Politik angkatan 2020

Secara umum terdapat dua sistem parlemen yang dikenal di dunia yaitu unikameral dan  bikameral. Sistem parlemen unikameral adalah sistem parlemen yang hanya terdiri dari satu kamar  atau badan. Dalam sistem ini tidak dikenal adanya majelis tinggi dan majelis rendah. Sistem  parlemen unikameral biasanya dianut oleh negara yang sedikit penduduknya dan masyarakatnya  homogen serta wilayah negaranya tidak terlalu luas. Dalam sistem parlemen unikameral,  rekruitmen untuk pengisian jabatan parlemen tidak membedakan representasi politik dan  representasi teritorial sebagaimana umumnya dalam sistem parlemen dua kamar. 

Sistem  Unikameral memiliki beberapa keuntungan diantaranya: Kemungkinan untuk dengan cepat  meloloskan Undang-Undang, Tanggung jawab lebih besar, Lebih sedikit anggota terpilih sehingga  lebih mudah bagi masyarakat untuk memantau mereka. Biaya rendah bagi pemerintah dan  pembayar pajak. 

Sistem Parlemen Bikameral merupakan sistem parlemen yang terdiri dari dua kamar atau dua  badan, yang terdiri dari majelis tinggi (upper house) dan majelis rendah (lower house). Pengertian  tinggi dan rendah dalam identifikasi kamar bukan merupakan identifikasi terhadap hubungan  hierarkis, yang kamar satu lebih tinggi dari kamar yang lain. Masing-masing kamar dalam  parlemen tersebut mewakili kepentingan kelompok tertentu. Majelis tinggi pada umumnya  mewakili kepentingan kelompok-kelompok fungsional, sedangkan majelis rendah mewakili  kepentingan rakyat.

Sistem parlemen bikameral memiliki beberapa keuntungan diantaranya:  Secara resmi mewakili beragam pemilih, Memfasilitasi pendekatan yang bersifat musyawarah  terhadap penyusunan perundang-undangan, Mencegah disahkannya perundang-undangan yang secara cacat atau ceroboh, melakukan pengawasan atau pengendalian lebih bai katas lembaga  eksekutif. 

Dalam konteks seajarah Indonesia sistem parlemen yang digunakan oleh Indonesia mengalami  perkembangan yamg cukup dinamis, pada masa awal kemerdekaan yaitu tahun 1945-1950  Indonesia menganut sistem perwakilan bicameral sementara pada demokrasi parlementer  Indinesia menganut sistem unikameral. Lalu pada era demokrasi terpimpin hingga sebelum  dilakukanya amandemen UUD, sistem perwakilan yang dianut oleh Indonesia tidak dapat  dikategorikan sebab, sistem ini tidak dapat digolongkan sebagai sistem satu kamar (unikameral),  dan tidak dapat pula dikatakan sebagai sistem dua kamar (bikameral), karena dalam sistem  bikameral dilakukan melalui dua kamar yang saling terpisah tetapi memiliki kedudukan yang  sama. 

Menurut sistem MPR, keberadaan MPR dan DPR bersifat hierarkis. Sampailah kita pada  era reformasi dimana dilakukan perubahan terhadap konstitusi negara. Setelah dilakukan  amandemen, di atas kertas Indonesia menganut sistem bikameral (dua kamar). Hal tersebut  tercermin dari dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai majelis tinggi.

Namun pada  kenyataanya sistem perwakilan yang saat ini dianut oleh Indonesia masih belum jelas sebab DPD  hanya berfungsi sebagai lembaga konsultatif dan tidak mempunyai kewenangan apapun  meskipun berstatus sebagai majelis tinggi. Seluruh fingsi legislasi dan penyusunan peraturan  perundang-undangan berada di DPR.

Dari fakta tersebut mungkin kita dengan mudah dapat menyimpulkan bahwa Indonesia menganut sistem unikameral sebab hanya ada satu majelis yang  mempunyai kewenangan legislasi,tetapi perlu diingat bahwa MPR masih tetap eksis dan  mempunyai kewenangan yang cukup besar yaitu dapat mengamandemen UUD. Jadi dapat  dikatakan bahwa Indonesia menganut system perwakilan setengah unikameral,setengah  bikameral. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun