Usia Negara Republik Indonesia masih tergolong muda, wajar jika para pemangku kepentingan  masih mencari sistem terbaik untuk menjalankan mesin negara tak terkecuali pada bidang  legislatif. Sebetulnya dengan sistem dua kamar yang dianut Indonesia saat ini telah memberi  kerangka yang baik dalam mebangun fondasi sistem parlemen, namun perlu dilakukan beberapa perubahan agar sistem majelis tinggi dan majelis rendah dapat diimplentasikan dengan optimal  demi kemajuan bangsa.Â
Ada baiknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diberi kewenangan legislasi  agar polemik ketidakjelasan sistem parlemen yang dianut oleh Indonesia dapat diselesaikan  secara paripurna.