Pada intinya, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi dalam fenomena tren fast fashion melibatkan 2 penyebab utama, konstruksi gender yang memperlakukan bias gender terhadap perempuan dan globalisasi ekonomi yang membuka jalan bagi keterlibatan perempuan di dunia kerja. Perempuan memang mendapatkan kesempatan yang lebih terbuka dengan berbagai pilihan, namun dalam praktiknya membutuhkan dukungan regulasi hukum yang tegas dan sejumlah mekanisme yang lebih proporsional untuk menghindari terjadinya tindakan eksploitasi dan diskriminasi. Perempuan telah diakui sebagai titik penting dalam perekonomian suatu negara, keterlibatannya dapat meningkatkan GDP negara secara langsung sehingga negara menjadi pihak yang wajib dalam membela hak-hak dan kesejahteraan perempuan.
REFERENCES
Chang, A. (2020). The impact of fast fashion on women. Journal of Integrative Research and Reflection. Vol. 3.Â
Kabeer, N. (2004). Globalization, labor standards, and women's rights: dilemmas of collective (in)action in an interdependent world. Feminist Economics, 10(1), 3--35.
Kompas.com. (2019). Fast fashion, tren mode yang lestarikan sifat konsumtif? Retrieved from https://lifestyle.kompas.com/read/2019/03/15/160933720/fast-fashion-tren-mode-yang-lestarikan-sifat-konsumtif?page=all
Moghadam, V. M. (1999). Gender and globalization: Female labor and women's mobilization. Journal of world-systems research. Vol 5(2), 367-388.
Pratama, A. P. (2020, March 8). Dampak Globalisasi terhadap Kaum Buruh yang Memproduksi Produk Fast Fashion. Kompasiana.com. Retrieved April 30, 2023, from https://www.kompasiana.com/amp/adityaputerapratama/5e647f31d541df263e724d92/dampak-globalisasi-terhadap-kaum-buruh-yang-memproduksi-produk-fast-fashion
Richards, D., Gelleny, R. (2007). Women's status and economic globalization. International Studies Quarterly. Vol. 51(4), 855-876.
Saputra, A. B. (2021, September 6). Perlindungan pekerja perempuan masa pandemi dalam perspektif CEDAW. Retrieved April 30, 2023, from https://law.uii.ac.id/blog/2021/09/06/perlindungan-pekerja-perempuan-masa-pandemi-dalam-perspektif-cedaw/
Satu Data Kota Bima. (2022, July 4). Jumlah Pekerja Perempuan pada Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah di Kota Bima. Satu Data Kota Bima. Retrieved April 30, 2023, from https://data.bimakota.go.id/dataset/jumlah-pekerja-perempuan-pada-lembaga-pemerintah-dan-non-pemerintah-di-kota-bima
Siscawati, V. (2023). Eksploitasi perempuan buruh oleh industri garmen: Fenomena global tren pakaian mode cepat (Fast fashion). Vidya Wertta. Vol. 6(1).