Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perppu Cipta Kerja: jalan Pintas Oligarki yang Mencederai Demokrasi

2 Mei 2023   12:15 Diperbarui: 2 Mei 2023   12:33 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penciptaan UU Omnibus Law bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sudah menjadi bibit penyakit di Indonesia, seperti banyaknya substansi yang saling tumpang tindih, partisipasi publik yang menurun, tidak terwujudnya reformasi penataan regulasi dari lembaga negara dan masih banyak lagi. Hal tersebut membuat Joko Widodo menginisiasi pembentukan UU Omnibus Law guna menyederhanakan, memotong, membuat sejumlah regulasi yang ada agar lebih efisien dan komprehensif.

RUU Cipta Kerja pun diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada sekitar April 2020, namun sayangnya UU tersebut menghasilkan berbagai tekanan dari masyarakat sebagai bentuk respon dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Tekanan masyarakat yang berasal dari berbagai bidang yang meniup angin sehingga berbagai permasalahan dan kejanggalan akibat RUU Cipta Kerja ini berhasil naik ke masyarakat dan menyebabkan kericuhan dalam proses penyusunannya. 

Pasca terbentuknya UU Cipta Kerja ini, ditemukan berbagai macam kecacatan di bagian tubuh Undang-Undang ini sehingga memberikan kesan bahwa pembentukan Undang-Undang ini dilakukan secara "asal-asalan" karena kecacatan yang muncul bukanlah kecacatan yang kecil dan bisa diremehkan. Terbukti kecacatan yang ada dalam tubuh Undang-Undang ini mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) perlu melakukan uji formil yang bahkan sebelumnya belum pernah dilakukan sejak berdirinya lembaga tersebut. 

Pasca dilakukan uji formil terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 cacat formil dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021. Namun, pernyataan cacat formil ini tidak didukung oleh sikap tegas MK yang seharusnya dapat membatalkan pembentukan undang-undang ini, akan tetapi malah memberikan waktu perbaikan selama dua tahun lamanya agar UU ini dapat dinyatakan sesuai dengan bentuk undang-undang yang seharusnya. 

Makna inkonstitusional ini adalah ketika pembentukan suatu Undang-Undang dinyatakan tidak sesuai dan keluar jalur dari asas-asas pembentukan UU yang berlaku, hingga UU tersebut dimohonkan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan diputuskan bahwa UU tersebut bersifat inkonstitusional. Undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional dapat berubah menjadi konstitusional apabila syarat dalam prosedur pembentukan ini diperbaiki dan terpenuhi, namun apabila tidak diperbaiki dalam tenggat waktu yang ditentukan maka UU tersebut dinyatakan sebagai inkonstitusional permanen. 

Dalam kasus pembentukan UU Cipta Kerja. Terdapat beberapa alasan mengapa UU tersebut dinyatakan inkonstitusional. Pertama disebabkan oleh prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan norma dan asas yang berlaku dan juga tidak memenuhi standar serta sistematika pembentukan yang telah ditentukan. Putusan inkonstitusionall juga sebagai upaya MK untuk mengjindari ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan dampak lain apabila UU Cipta Kerja ini diloloskan begitu saja. 

Alasan kedua adalah berkaitan dengan asas keterbukaan yang pada kasus UU Cipta Kerja ini dalam proses pembentukannya tidak memberikan ruang partisipasi publik yang seharusnya sehingga terjadi miskomunikasi dan benturan kepentingan antara pembuat undang-undang dan masyarakat yang terdampak. Memang sebelumnya terdapat berbagai forum yang mengundang beberapa kelompok masyarakat dalam pembentukannya. Namun, pada forum tersebut tidak ada pembahasan yang menjurus ke arah naskah akademik atau poin-poin yang dirumuskan dalam UU ini. 

Selain itu prosedur dalam rangka sosialisasi UU ini pun tidak mudah terutama bagi masyarakat awam yang terkendala akses dalam membuka draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini yang membuat seolah-olah bahwa perencanaan Undang-Undang Cipta Kerja ini ditutup-tutupi dan disembunyikan dari masyarakat yang hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 96 ayat 4 bahwa akses terhadap Undang-Undang seharusnya dipermudah bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat memberikan kritik dan masukan baik secara tertulis maupun secara lisan. 

Jalan Tikus Para "Tikus" Melalui Pengesahan PERPPU Ciptaker 

Putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan wajib dilakukan evaluasi perbaikan dalam penyusunannya tidak dihiraukan oleh para pembuat kebijakan. Bukannya diperbaiki dalam jangka waktu yang telah ditentukan MK dengan membuka partisipasi publik sebesar-besarnya, pada tanggal 30 Desember 2022 yang terhormat Presiden Joko Widodo malah mengambil jalan tikus dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai kado tahun baru bagi masyarakat Indonesia. 

Hal tersebut membuktikan bahwa adanya pengabaian terhadap putusan MK yang telah ditetapkan dan juga pengabaian akan keterbukaan terhadap partisipasi masyarakat dan aspirasi para praktisi dan akademisi dalam bidang terkait. Hal tersebut memaksa rakyat untuk menerima apapun suapan yang menjadi kemauan pemerintahan oligarki yang mungkin dalam perumusannya hanya mewakili golongan-golongan tertentu.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun