Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perppu Cipta Kerja: jalan Pintas Oligarki yang Mencederai Demokrasi

2 Mei 2023   12:15 Diperbarui: 2 Mei 2023   12:33 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan, lebih jauh lagi para aktivis dan akademisi memandang bahwa pengesahan UU ini dinilai dapat menjauhkan harapan masyarakat Indonesia dari reforma agraria sejati yang selama ini diperjuangkan.  

Aktivis dan akademisi pemerhati lingkungan mempertanyakan terkait kondisi mendesak yang seakan akan dijadikan pelindung PERPPU yang bermasalah ini agar tetap bisa disahkan, namun hal tersebut memiliki kontradiksi dengan isi PERPPU tersebut yang dirasa akan terus menambah dan meningkatkan jumlah pelanggaran dan kerusakan lingkungan akibat keleluasaan yang diberikan kepada pihak korporasi.

Khususnya pada Pasal 110 a dan b yang memberikan waktu kepada perusahaan yang merampok sumber daya alam untuk bisa melengkapi perizinannya hingga tanggal 2 November 2023 yang berarti terjadi pembangkanan pihak eksekutif terhadap MK yang telah menyatakan bahwa UU ini tidak sejalan dengan konstitusi. 

Menilik dari situs kompas.id, menurut Zenzi pada awal pemerintahan Joko Widodo menjabat terhitung terdapat lebih dari 800 perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap UU perkebunan, UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU kehutanan. Melihat lebih jauh, terdapat lebih dari 1.600 perusahan bidang pertambangan yang melakukan pelanggaran serupa. Jika mengikuti keputusan MK, seharusnya proses penegakan hukum dapat dilakukan terhadap lebih dari 2.000 pembunuh lingkungan tersebut hingga 2025.

Namun, dengan disahkannya PERPPU ini, seluruh perusahaan tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola dan perizinannya hingga 2 November 2023 yang seakan-akan pemerintah memberikan jabatan tangan bagi kelompok perusak masa depan bangsa untuk terus melanjutkan kebobrokannya 

PERPPU ciptaker ini juga memenggal beberapa ketentuan yang menguntungkan rakyat dalam proses perizinan pendirian suatu perusahaan yang telah dicantumkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan terkait penyusunan AMDAL yang harus melibatkan masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan. Selain itu, masyarakat dan aktivis yang merasa bahwa dokumen AMDAL yang diajukan masih berbahaya bagi lingkungan diberikan ruang untuk mengajukan keberatannya. 

Dalam PERPPU Cipta Kerja, banyak ketentuan tersebut diubah. Dalam pasal 26 hanya menyatakan bahwa penyusunan Dokumen MADAL ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung, namun ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan masyarakat diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Jahatnya PERPPU ini dapat dilihat dari dihilangkannya ruang bagi masyarakat untuk dapat mengajukan keberatan terkait dokumen AMDAL yang diajukan pihak perusahaan. PERPPU ini juga menghapuskan ketentuan dokumen AMDAL dinilai oleh komisi penilai AMDAL yang dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Lanjutnya PERPPU Ciptaker juga menghapus ketentuan dalam pasal 93 UU PPLH yang memberikan ruang bagi orang-orang untuk dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan terkait maupun pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai AMDAL dan juga menghapuskan ketentuan pasal 40 mengenai izin lingkungan yang dihapuskan dalam PERPPU Ciptaker. Padahal izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. 

DAMPAKNYA TERHADAP KEADAAN TENAGA KERJA/BURUH 

Dengan disahkannya peraturan pengganti perundang-undangan cipta kerja menjadi undang undang cipta kerja oleh DPR RI mengakibatkan terjadinya aksi aksi penolakan oleh elemen masyarakat dari mahasiswa hingga buruh. Dalam perancangannya, masyarakat melihat bahwa pemerintah egois atau tutup mata karenanya rakyat tidak diikutsertakan lalu tidak memperhatikan proses yudisial review yang memakan biaya, waktu serta tenaga. Akibatnya, perppu cipta kerja ini menghasilkan banyak poin poin yang kontroversial. Hal ini dapat dikatakan bahwa perppu cipta kerja lebih buruk jika dibandingkan dengan UU Omnibus Law cipta kerja pada tahun 2020.

Oleh karena itu, perppu cipta kerja dapat memperburuk keadaan negara yang sedang rusak. salah satunya yang paling terkena dampaknya yaitu dari kalangan buruh dan tenaga kerja. Perppu Cipta kerja dinilai hanya mensejahterakan para pengusaha dan korporat. Perppu Cipta kerja ini yang paling berdampak buruk yaitu diantaranya buruh dan tenaga kerja. Perppu Cipta kerja ini menjadi akal akalan pemerintah yang dianggap penyelamat terhadap krisis perekonomian yang disebabkan oleh perang ukraina-rusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun