Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Presidential Threshold: Melanggengkan Oligarki Mencederai Demokrasi

2 Mei 2023   07:58 Diperbarui: 2 Mei 2023   08:23 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KARYA#1, Publikasi esai mahasiswa UPN Veteran Jakarta

Penulis: Muhammad Haykal Kasyfi dan Ananda Triaji Pamungkas

Program Studi Hubungan Internasional angkatan 2022

_______________________________________________________________________________

Presidential treshold merupakan suatu perbincangan tak berujung yang mengundang perdebatan dalam lingkup politik di Indonesia. Presidential treshold merupakan ambang batas yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu agar dapat mencaloonkan Presiden guna bertarung dalam kontestasi llima tahun sekali tersebut. Lengkapnya presidential treshold adalah pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari parlemen, baik dalam bentuk jumlah perolehan suara (ballot) atau jumlah perolehan kursi (seat) yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu agar dapa mencalonkan Presiden dari partai politik tersebut atau dengan gabungan beberapa partai
politik (Pamungkas, 2009).

Presidential treshold diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihat Umum dan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan bahwa "Pasangan calon diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua pulu lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilu pemilu anggota DPR, sebelum melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden"


Presidential treshold pada awalnya diperuntukan melihat skala kompetisi partai untuk meraih kuris di suatu daerah yang mengamini sistem proporsional. Adanya aturan presidential treshold ini tentu saja menutup peluang bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden tanpa melalui jalur partai (independent), hanya partai dan gabungan partai yang berpeluang mengusulkan pasangan presiden dan wakil presiden . meskipun memiliki tujuan baik sebagai sarana dalam memilih calon presdien dan wakil presdien yang memiliki tingkat kualitas yang tinggi, namun dalam pelaksanaannya presidential treshold di Indonesia
masih berlum sempurna dan perlu penyesuaian, mengingat banyak partai yang memiliki jumlah kuris di senayan dengan jumlah yang bervariasi. Hal ini membuat partai dengan jumlah suara yang cenderung kecil tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pilihan mereka kecuali mereka beraviliasi dengan partai lain. Jumlah partai yang terlalu banyak di indonesia merupakan salah satu alasana mengapa sistem pemerintahan yang berjalan cenderung tidak efektif. Banyaknya partai yang ikut serta dalam pemilu membuat koalisi yang ada menjadi terlalu besar sehingga ketika terpilih segala keputusan dan kebijakan yang akan ditetapkan harus
disesuaikan dengan kepentingan partai yang ikut dengan pandangan yang berbeda beda.


Perdebatan terkait presidential treshold ini kerap muncul terutama ketika mendekati tahun kontestasi politik. Banyak pakar yang merasa bahwa presidential treshold ini mematikan demokrasi karena bila menilik lebih jauh lagi, presidential treshold ini membuat lingkaran pencalonan presiden yang semakin sempit sehingga hanya elit elit tertentu yang dapat maju dan hal tersebut kerap tidak memenuhi ekspektasi publik sehingga pilihan yang tersedia dianggap tidak memuaskan. Publik merasa masih banyak tokoh yang dirasa lebih memiliki kapasitas dan juga integritas untuk memimpin bangsa indonesia.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ini sejatinya telah berulang kali dilakukan uji materi ke Makhamah Konsitusi, namun berulang kali juga ditolak MK dengan dasar bahwa sistem presidential treshold tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah tercantum di Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Sejalan dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya, sebagian besar para penggugat berpendapat bahwa sesuai dengan kontestasi pemilu pada tahun 2019 bahwa calon calon yang tersedia bukan alternatif terbaik dan beranggapan bahwa presidential treshold ini dapat menjadi pokok masalah utama terkait pengembangan demokrasi di masa yang akan datang. Pakar politisi Aiti Zuhro mengatakan bahwa pemberlakukan presidential treshold sebesar 20 % akan menyebabkan disharmonisasi sosial yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan juga dapat mengakibatkan kompetisi berlangsung secara tidak adil yang hanya menguntungkan pihak pihak tertentu saja. Karena penentuan sistem presidential treshold yang mengharuskan calonnya berafiliasi dengan partai menutup celah bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden baru yang dirasa dapat lebih memiliki kapabilitas dari kalangan non partai dan akademisi. Presidential treshold juga mendiskriminasi partai partai baru yang memiliki suara kecil untuk ikut serta dalam kontestasi 5 tahunan ini.


Maka dari itu mengingat amanat reformasi yang tidak lain juga mendorong perbaikan demokrasi di Indonesia, sudah sepatutnya terdapat perbaikan dan amandemen terkait Undang-Undang mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sehingga membuka pasaar baru bagi banyak pakar dan akademisi serta tokoh non partai untuk ikut meramaikan kontestasi politik yang sangata menentukan masa depan bangsa ini. Perbaikan sistem ini juga perlu diikutsertakan dengan perbaikan etika dari aktor-aktor politik agar dapat menjadi cerminan bagi generasi penerus bangsa indonesia. Jadi, menurut kalian apakah sistem
presidential treshold ini sudah sesuai dengan cita-cita demokrasi di Indonesia atau malah melanggengkan elit elit untuk terus menjadi pemegang tertinggi kekuasaan di bangsa yang menjunjung tinggi nilai kerakyatan ini?

Daftar Pustaka

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/21/07421851/la-nyalla-nilai-sistem-presidential-threshold-perlemah-demokrasi
https://www.antaranews.com/berita/2615521/pakar-hukum-tata-negara-sebut-presidential-threshold-sesuai-uud-1945
https://workingpapers.bappenas.go.id/index.php/bwp/article/download/28/23/
https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/download/316/190

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun