Pihak kampus seperti tidak mempertimbangkan mahasiswa yang memiliki kendala jarak yang akan memberatkan mahasiswa dalam hal pembiayaan transportasi terutama apabila mahasiswa yang bertempat tinggal di luar pulau Jawa. pihak kampus diharapkan untuk mempertimbangkan keputusan ini dengan menyediakan alternatif lain sehingga mengurangi kendala mahasiswa dalam usaha pencicilan UKT. Perlu adanya fleksibilitas bagi pihak kampus dalam mengadakan penilaian kelayakan mahasiswa yang mengajukan terkait permasalahan UKT.Â
Melibatkan Perwakilan Mahasiswa dalam Pembentukan kebijakan
Melihat dampak dari terbitnya Surat Edaran yang menylut protes dari KEMA UPN Veteran Jakarta harus bisa menjadi pelajaran bagi pihak kampus dalam rangka pembentukan kebijakan yang tidak dirumuskan secara sepihak. Keberadaan Ormawa dapat menjadi media diskusi antara pihak kampus dan KEMA dalam hal proses diskusi sehingga kebijakan yang diterbitkan dapat diterima dengan baik oleh KEMA.
Sosialisasi yang Terencana
Salah satu permasalahan UKT di semester genap tahun ajaran 2022/2023 adalah proses sosialisasi yang dilaksanakan dalam jangka waktu yang terlalu singkat sehingga terjadi miskoordinasi antara pihak KEMA dan pihak kampus. Hal ini perlu di evaluasi oleh pihak kampus untuk kedepannya agar melakukan sosialisasi terkait kebijakan dilakukan sekurang-kurangnya adalah 2 bulan sebelum penerbitan kebijakan yang akan diambil.
Perbaikan Komunikasi Antara Pihak Fakultas dan Universitas
Pada dasarnya Fakultas dan Universitas merupakan satu kesatuan yang terhubung sehinngga perlu perbaikan komunikasi antara kedua belah pihak agar proses birokrasi dapat dilakukan dengan mudah dan tidak berbelit seperti apa yang terjadi dalam proses birokrasi perihal keringanan UKT saat ini. Dengan perbaikan komunikasi ini akan memperlihatkan keseriusan seluruh pihak dalam hal pembenahan berbagai permasalahan yang ada dalam lingkup Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Fleksibilitas dalam Persyaratan Keringanan UKT
Proses keringanan UKT ini dinilai kerap menyulitkan mahasiswa dalam mendapatkan keringanan pembayaran UKT. Perlu bagi kampus untuk memberlakukan persyaratan yang lebih fleksibel dan tergeneralisasi pada dokumen-dokumen yang menunjukkan kondisi ekonomi mahasiswa tanpa terpaku pada satu dokumen tertentu. Seperti persyaratan seperti SKTM dan slip gaji bagi wali mahasiswa yang telah pensiun perlu diberikan penjelasan karena hal tersebut menghambat mahasiswa dalam proses pengisian data.Â
Selain itu, persyaratan membawa orang tua juga memperlihat bahwa pihak kampus tidak memberikan perhatian kepada mahasiswa yang terkendala jarak khususnya mahasiswa yang bertempat tinggal di luar Pulau Jawa yang apabila mendatangkan orang tua mereka memerlukan biaya yang tidak sedikit. Kebijakan tersebut bisa diberlakukan secara lebih fleksibel dengan menggunakan media seperti zoom atau sejenisnya untuk mengkonfirmasi peringanan UKT kepada orang tua/wali mahasiswa.Â
Daftar Pustaka