Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dilema UKT, Mahasiswa Bukan Prioritas Kampus?

1 Februari 2023   23:24 Diperbarui: 1 Februari 2023   23:28 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberian fleksibilitas kepada PTN yang telah ditetapkan sebagai BLU ini dalam pengelolaan keuangan ini tidak serta merta diperbolehkan membebani kemampuan masyarakat tetapi harus tetap pada prinsip demi efektifitas dan efisiensi terhadap pelayanan publik.

Hal ini dapat dilihat pada ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, yang mengharuskan kepada PTN yang melaksanakan keuangannya melalui PK-BLU dalam penyusunan Standar Layanan Minimum harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Sejalan dengan itu, dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 23 Tahun 2005 mempertegas bahwa penyelenggaraan tarif harus mempertimbangkan aspek-aspek: 

  • Kontinuitas dan pengembangan layanan
  • Daya beli masyarakat
  • Asas keadilan dan kepatutan; dan 
  • Kompetisi yang sehat.  

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kampus telah berstatus BLU yang memiliki otonominya sendiri, kampus UPNVJ tetap perlu mengedepankan asas keadilan dalam penyelenggaraan UKT. Maka dari itu, kebijakan kampus dalam hal penyelenggaraan UKT dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembayaran Biaya Pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 oleh Rektorat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang menghapus pencicilan UKT berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan yang telah diatur oleh negara

 Meskipun niat kampus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan UPNVJ patut diapresiasi (Nurlatifah, Suratman, & Hariyati, 2021), perlu bagi pihak kampus untuk berhati-hati dalam pengelolaan keuangan berkonsep BLU agar tidak merugikan mahasiswa dan terjebak dalam komodifikasi pendidikan yang tidak memuat nilai-nilai keadilan sosial (Ansar & Alam, 2018) 

Birokrasi Pengajuan Keringanan UKT yang Berbelit-Belit

Awalnya, kampus bersikeras untuk tetap mengadakan SE Nomor 9 Tahun 2023 yang menghapus pencicilan UKT. Keputusan ini juga didukung oleh setiap fakultas yang ada di UPNVJ. Tentu, keputusan ini menimbulkan polemik besar bagi mahasiswa dan mengundang gelombang protes. Pada tanggal 12 Januari 2023, Fakultas Ilmu Komputer (FIK) mengubah keputusan tersebut dan kembali mengadakan pencicilan UKT yang diikuti oleh fakultas lainnya, hingga kemudian pihak universitas menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2023 pada hari tanggal 18 Januari 2023. 

Namun transisi dari SE Nomor 9 Tahun 2023 ke SE Nomor 13 tahun 2023 juga bukan tanpa kendala. Proses konfirmasi surat edaran terhambat oleh alur birokrasi yang kacau sehingga tidak bisa segera menjawab keresahan yang dirasakan KEMA. Terjadi miskoordinasi antara pihak universitas dengan fakultas. Hal ini tentu saja menyulut pertanyaan dari KEMA khususnya KEMA FISIP UPN Veteran Jakarta. Proses birokrasi yang tidak jelas sangat merugikan KEMA FISIP UPN.  

Ketika KEMA meminta penjelasan mengenai masalah UKT yang beredar, pihak fakultas yang dimintai penjelasan tidak memberikan jawaban yang diharapkan melainkan melempar kepada pihak universitas untuk memberikan klarifikasi terkait isi dari surat edaran yang menimbulkan keresahan KEMA. Sama halnya dengan pihak fakultas, pihak universitas juga tidak memberikan jawaban yang jelas melainkan meminta KEMA untuk mempertanyakan kepada pihak fakultas untuk memberikan kejelasan. Hal tersebut memperlihatkan pihak kampus bertindak secara main-main dalam menanggapi keresahan KEMA dan tidak melihat masalah ini sebagai masalah yang serius.

Tindakan tersebut  menunjukan sikap yang tidak seharusnya dilakukan oleh pihak Universitas karena pada dasarnya permasalahan terkait proses pembayaran UKT ini merupakan hal yang penting menyangkut keberlanjutan pembelajaran mahasiswa kedepannya, sehingga perlu tindakan yang serius dari pihak kampus untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak terus berlanjut.

Selain proses yang berbelit, sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kampus juga dinilai belum maksimal. SE diterbitkan secara mendadak dan terburu-buru tanpa adanya persiapan yang matang. SE Nomor 9 Tahun 2023 tersebut baru terbit pada bulan Januari 2023 yang mana sangat berdekatan dengan jadwal pembayaran UKT. Hal ini tentu terlalu mendadak sehingga memberatkan pihak mahasiswa dalam pembayaran kewajiban UKT dan menimbulkan efek panik bagi mahasiswa. 

Rumitnya persyaratan pengajuan cicilan juga tidak luput dari permasalahan UKT semester genap ini. Kelengkapan dokumen-dokumen bagi mahasiswa dalam kondisi khusus tentu memberatkan secara administratif. Syarat-syarat administratif seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan slip gaji orang tua memang fundamental untuk menentukan dalam proses pengajuan, namun tidak semua mahasiswa dalam kondisi memiliki SKTM maupun slip gaji orang tua. Persyaratan membawa orang tua juga dinilai bukanlah keputusan yang tepat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun