Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dilema UKT, Mahasiswa Bukan Prioritas Kampus?

1 Februari 2023   23:24 Diperbarui: 1 Februari 2023   23:28 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam kehidupan mahasiswa keberadaan UKT merupakan suatu hal yang mendasar karena hal tersebut merupakan salah satu persyaratan bagi mahasiswa untuk dapat melanjutkan proses pembelajaran di lingkup Universitas. Setiap mahasiswa memiliki kemampuan yang berbeda dalam usaha membiayai kewajiban UKT yang diberikan setiap awal semester sehingga pihak Universitas dalam hal ini Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta perlu memberikan perhatian pada hal tersebut. 

Permasalahan mengenai UKT ini merupakan tanggungjawab perguruan tinggi selaku lembaga negara dalam menghadirkan pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 25 tahun 2020 pasal 9 ayat 4 dijelaskan bahwa terdapat beberapa keadaan yang dapat menjadi pertimbangan bagi pihak universitas untuk memberikan keringanan dalam hal pembiayaan kewajiban UKT yang diantaranya adalah ketika wali mahasiswa memiliki kesulitan dalam hal ekonomi yang diakibatkan oleh bencana alam/non alam. 

Akan tetapi, berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembayaran Biaya Pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 oleh Rektorat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta terdapat poin yang menunjukan peniadaan keringanan dalam berupa cicilan. Hal ini tentu memberatkan seluruh mahasiswa UPN Veteran Jakarta sehingga memicu protes dari Keluarga Mahasiswa (KEMA) UPN Veteran Jakarta hingga dicabutnya surat edaran tersebut. 

Dicabutnya surat edaran tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2023 yang dijelaskan dalam bagian g butir nomor 3 dalam surat edaran tersebut. Dikutip dari berita LPM Aspirasi (Nur & Putri, 2023) terkait lika-liku pemberlakuan kebijakan pencicilan UKT semester genap UPNVJ Tahun 2023, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UPNVJ Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait terbitnya surat edaran yang berisikan peniadaan keringanan pembayaran UKT dalam hal ini pencicilan yang menimbulkan protes besar dari KEMA kampus bela negara.

Beliau menjelaskan bahwa terbitnya SE tersebut memiliki dasar hukum dan juga pertimbangan-pertimbangan yang matang. Pertimbangan-pertimbangan tersebut salah satunya didasarkan pada perjanjian antara pihak kampus dan juga mahasiswa bersama walinya pada awal masa pendaftaran mahasiswa yang ditandai melalui tanda tangan pada surat perjanjian sehingga besaran UKT yang harus dibayarkan mahasiswa telah ditentukan.

Selain itu, Prasetyo Hadi juga mengatakan bahwa UKT merupakan hal yang penting bagi Universitas untuk membangun sarana dan prasarana untuk kebutuhan mahasiswa dikarenakan UPN Veteran Jakarta saat ini sudah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang mengharuskan sebagian besar pengeluaran dibiaya oleh aset internal Universitas. 

Namun, terbitnya surat edaran tersebut dinilai terlalu terburu-buru dan dilakukan secara tiba-tiba sehingga menyulut protes dari KEMA UPN Veteran Jakarta. Terbitnya surat edaran tersebut memperlihatkan bahwa kampus tidak mempertimbangkan berbagai aspirasi dari KEMA UPN Veteran Jakarta dan hanya diputuskan secara sepihak. Terlebih lagi masalah terkait keringanan UKT ini bukanlah permasalahan yang baru di lingkungan UPN Veteran Jakarta. 

Permasalahan terkait pembiayaan UKT ini terus terjadi di setiap semesternya dan tidak selesai bahkan hingga saat ini yang menunjukan bahwa kampus tidak serius dalam menangani masalah yang dapat mempersulit proses pembelajaran mahasiswa.

Mencari Kebijakan Kampus yang Berkeadilan

Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1. Negara sudah semestinya menyediakan layanan pendidikan bagi setiap warga negara. Untuk mencapai cita-cita tersebut pemerintah secara aktif meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Untuk menyediakan layanan pendidikan yang baik bagi masyarakat, pemerintah telah mengadakan program PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) dimana sebuah perguruan tinggi mendapatkan hak otonomi dalam mengatur kondisi finansialnya. 

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) merupakan salah satu universitas yang mengemban status sebagai PTN-BLU tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun