1. Kasus Peretasan Channel Youtube DPR RI (2023)Â
2. Kasus Cyber Crime Kebocoran Data BPJS Kesehatan (2021)
3. Kasus Penyebaran Malware Emotet (2020)Â
4. Kasus Kebocoran Data E-KTP (2018)Â
5. Kasus Penyebaran Virus WannaCry (2017)
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tunjangan kinerja alias tukin pegawai Kemenkominfo disesuaikan berdasarkan kelas jabatan.
Tertinggi adalah kelas jabatan 17 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp33,24 juta per bulan, sedangkan level terendah ada pada kelas jabatan 1, yakni Rp2,53 juta per bulan. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin tinggi pula tunjangan kinerjanya. Para pegawai Kominfo harus berprestasi dan memiliki kinerja yang bagus jika ingin naik kelas jabatan. Namun, adanya ketidaksesuaian antara tunjangan dan kinerja yang dilakukan menimbulkan tanda tanya besar bagi warganet.
Belakangan ini para menteri sedang berulah dengan membuat heboh karena kerjanya membuat junjungannya gembira tetapi hasil kerjanya omong kosong belaka. Sebagai kementerian dengan tugas pokok dan fungsi terkait telekomunikasi, hal itu menjadi isu krusial dalam manajemen risiko dan mitigasi. Serangan ransomware oleh kelompok peretas hanyalah sebagai bentuk konsekuensi keniscayaan atas keteledoran yang sudah dilakukan. Para penguasa negara sudah saatnya regenerasi sesuai kompetensi agar tidak menjadi bumerang lagi. Â
Namun, apakah penguasa di dalamnya peduli dengan hal ini disaat banyak para ahli hasil titipan dari orang dalam?Â
Atau yang sesungguhnya ahli memang "tidak dikasih kesempatan" atau malas berkecimpung dengan "kotoran"?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H