HASIL PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG TERKAIT HASIL VONIS KASASI FERDY SAMBO DALAM KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR JOSHUA
Hasil kasasi Ferdy Sambo: Seumur hidup
Berdasarkan putusan MA tersebut, Hakim Agung menurunkan hukuman kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.
Hasil Kasasi Putri Candrawathi: 10 Tahun Bui
Pada sidang kasasi di hadapan Mahkamah Agung, putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan hukuman pidana menjadi 20 tahun penjara. Akibat kasasi, hukuman 15 tahun penjara Putri Candrawati diubah menjadi 10 tahun penjara.
Hasil Kasasi Kuat Ma'ruf: 10 Tahun Bui
Berdasarkan pernyataan MA, putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun. Hasil vonis kasasi Kuat Ma'ruf dari hukuman penjara 15 tahun diturunkan menjadi hukuman penjara 10 tahun.
Hasil Kasasi Ricky Rizal: 8 Tahun Bui
Hasil sidang kasasi di MA, putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 8 tahun penjara. Hasil vonis kasasi Ricky Rizal dari hukuman penjara 13 tahun diubah menjadi hukuman penjara 8 tahun.
Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengaku sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang memberikan pemotongan atas masa hukuman Ferdy Sambo dkk. Kuasa hukum keluarga Yosua, Yonathan Baskoro mengatakan, keputusan Mahkamah Agung itu sangat tidak sesuai dengan apa yang telah dialami oleh pihak keluarga dengan meninggalkannya kerabat mereka.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan, Mahkamah Agung telah memberikan contoh buruknya penanganan hukum di Indonesia saat ini. Martin juga menyebutkan bahwa keputusan hakim Mahkamah Agung tidak menunjukkan empati kepada keluarga korban dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat.