Mohon tunggu...
Kastrat FIB UI
Kastrat FIB UI Mohon Tunggu... Ilmuwan - Departemen Kastrat BEM FIB UI 2015

Akun Kompasiana resmi\r\nDepartemen Kajian dan Aksi Strategis\r\nBEM FIB UI 2015\r\n#FIBHarmonis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kajian Departemen Kastrat FIB UI 2015, Pelibatan PPATK dalam FPT Kepala Polri

13 April 2015   21:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:09 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KAJIAN

DEPARTEMEN KASTRAT FIB UI 2015

PELIBATAN PPATK DALAM FPT KEPALA POLRI

Kilas Balik

Perkara pemilihan Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRI) yang menuai prahara, hingga kini masih belum usai. Cukup banyak kajian mengenai kasus tersebut melalui perspektif ilmiah, tetapi rekomendasi-rekomandasi kebijakan terbentur pada kompleksitas kasus korupsi. Korupsi, di Indonesia tidak hanya terjadi pada abad ke-21, tetapi konsep korupsi telah ada sejak zaman kerajaan di Nusantara (wilayah Indonesia sebelum masa kolonial). Dengan melihat sejarah, masyarakat dapat belajar akar permasalahan korupsi yang telah menjadi budaya di Indonesia.

Korupsi dan Sejarah

Menilik pada sejarah negara Indonesia, korupsi tidak pernah lepas dari setiap era pemerintahan dan mengalami perubahan bentuk di setiap masanya.

Pada masa kerajaan Hindu-Budha di Nusantara (merujuk pada wilayah kekuasaan Hindu-Budha), raja dianggap sebagai representasi Dewa atau tangan panjang Dewa. Maka, raja perlu menjaga eksistensinya dan rakyat adalah pihak yang harus selalu tunduk dan melayani raja. Tradisi tersebut berlanjut hingga saat ini. pemegang jabatan yang seharusnya menjadi pelayan publik, terdistorsi menjadi penguasa publik yang mana masyarakat harus mengabdi dan melayani penguasa publik tersebut.

Pada era kolonial, korupsi telah hadir di Indonesia dalam badan VOC yang memberlakukan sistem upeti. Upeti merupakan unsur penting sebagai ciri khas setiap pemilik suatu wilayah (tuan tanah). Upeti tersebut makin lama termodifikasi ke dalam struktur sosial sehingga menjadi suap komersialisasi jabatan. Jual beli jabatan pun menjadi bagian dari sistem pemerintahan pada masa tersebut. dengan demikian, muncullah anggapan bahwa jabatan umum dalam pemerintahan merupakan sumber penghasilan.

Setelah kemerdekaan, Indonesia menghadapi mase orde lama dan orde baru. Pada masa orde baru, konsep upeti dan suap tersebut termodifikasi hingga menjadi budaya laten.Selama masa orde baru, korupsi berubah menjadi budaya yang harus diabaikan oleh masyarakat. Memasuki reformasi, korupsi yang terjadi secara besar-besaran menyebabkan amukan masyarakat yang menginginkan perubahan. Namun, reformasi menghasilkan sistem yang imatur di Indonesia. Korupsi kian berkembang dengan mekanisme yang baru. Adanya mark up, penyelewengan pajak, adanya gratifikasi dalam pengadaan proyek merupakan hasil dari sistem yang imatur tersebut.

Transparansi sebagai Nilai Kemanusiaan

Korupsi merupakan penyelewengan dari adanya kekuasaan. Di samping itu, kita tidak dapat memungkiri bahwa keinginan untuk menguasai adalah hukum alam dan menjadi hakekat dasar manusia.

"The so-called theory of the will to power is one of the most contested aspects of Nietzche's writings, and rightly so. The theory presses the idea of a naturalistic moral psychology to startling extremes."

Namun, dalam bidang humanisme, kekuasaan dan transparansi adalah hal yang tidak dapat dipisahkan. Transparansi juga merupakan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Tidak adanya transparansi dalam kekuasaan akan mengakibatkan kepemimpinan yang tidak ideal.

Max Weber, berpendapat bahwa salah satu ciri negara modern adalah asas memisahkan kekuasaan jabatan dari kepentingan pribadi pejabat. Selanjutnya, asas tersebut disebut sebagai "Asa Pemisahan". Asas ini menyebutkan bahwa kepentingan pribadi tidak dibenarkan untuk mendapat manfaat dan keuntungan personal dari kekuasaannya. Pejabat publik tidak dibenarkan untuk mengeksploitasi kekuasaan untuk kepentingan perseorangan. Pemisahan atas kekuasaan dan kepentingan pribadi tentunya mengisyaratkan adanya transparansi dalam penyelenggaraan negara oleh pemerintah.

Demokrasi partisipatif merupakan salah satu prasyarat yang diperlukan dalam usaha peningkatan kualitas transparansi dalam proses penyelanggaraan negara. Banyaknya pihak yang terlibat, dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan transparansi di Indonesia. Artinya, semakin banyak pihak yang mendapat informasi yang faktual terkait jalannya pemerintahan, semakin meningkat kualitas transparansi dalam roda pemerintahan Indonesia.

Rekomendasi

Melihat aspek sejarah dan kemanusiaan, kita dapat mengetahui akar permasalahan korupsi di Indonesia-tidak adanya transparansi pada pihak elitis kepada msyarakat. Jika masih terdapat anggapan bahwa masyarakat harus tunduk kepada raja, hal tersebut tetap dapat dilaksanakan sebagai bentuk eksistensi tradisi. Namun, bentuk kerajaan tersebut memerlukan transparansi kepada publik. Transparansi adalah langkah yang dipandang solutif sebagai bentuk pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan adanya transparansi, maka rakyat dapat mengawasi secara langsung tindakan elit politik di pemerintahan-dalam kasus ini pelibatan PPATK dalam fit and proper test calon KAPOLRI. Pentingnya transparansi dalam konteks ini dapat merujuk pada pembelajaran pengalaman Pemilu 2014 yang lalu, yaitu ketika warga diberikan akses terhadap data C1. Akses tersebut dapat dikatakan membuka ruang bagi warga untuk terlibat secara aktif dalam proses pengawalan rekapitulasi suara (merujuk pada contoh kasus inisiatif KawalPemilu.org). Dalam kata lain, akses terhadap data dan informasi pada dasarnya membuka ruang bagi warga untuk melakukan pembelajaran berpartisipasi secara substantif, suatu ruang bagi warga untuk mendidik dirinya. Dengan demikian, pelibatan-dalam hal ini-PPATK menjadi kebutuhan yang mendesak untuk mendorong partisipasi warga secara luas dalam demokrasi di Indonesia. Keterlibatan PPATK menjadi salah satu langkah maju untuk membuka ruang eksperimen keterlibatan rakyat yang partisipatif, khususnya dalam hal ini, untuk mendapat akses data dan informasi dalam proses pemilihan Kapolri-Wakapolri.

Dalam kasus pemilihan Kepala POLRI, pelibatan PPATK dalam fit and proper test adalah rekomendasi yang BEM FIB UI 2015 ajukan. Terlebih lagi dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999, menyebutkan bahwa keterbukaan adalah hal krusial yang harus ada dalam sebuah negara. Berdasarkan asas keterbukaan, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Dengan adanya transparansi, akan timbul kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Selanjutnya, transparansi diharapkan dapat menjadi pilar berdirinya pemerintahan ideal di Indonesia yang demokratis.

Departemen Kajian dan Aksi Strategis

BEM FIB UI 2015

FIB Harmonis

Onghokham. Tradisi dan Korupsi. Prisma no. 2 Februari 1983

Girling, John. Corruption, Capitalism, and Democracy. 1997: xvi+176 halaman. Routledge Studies in Social and Political Thought.

Poter, James. i., "Nietzsche's Theory of The Will to Power", A Companion to Nietzsche, Pearson, Keith, Ansell, (ed), Blackwell, London, 2006

Saat ini terjadi di kerajaan di Yogyakarta dan Surakarta yang nilai-nilai kerajaanya masih kental di masyarakat.

Girling, John. Corruption, Capitalism, and Democracy. 1997: xvi+176 halaman. Routledge Studies in Social and Political Thought.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun