Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UNAIR
KASTRAT BEM FEB UNAIR Mohon Tunggu... Administrasi - departemen kastrat

Kajian dan opini suatu isu oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sederet Kontroversi di Lembaga Anti Rasuah

26 Juli 2023   18:59 Diperbarui: 26 Juli 2023   19:14 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Latar Belakang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik belakangan ini, lantaran adanya tindak pelanggaran yang terjadi di lingkungan lembaga anti korupsi tersebut. Adapun pelanggaran yang terjadi adalah dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK, pelecehan terhadap istri tahanan yang dilakukan oleh pegawai rutan, serta penyelewengan uang perjalanan dinas.

Munculnya kasus tersebut menimbulkan rasa keprihatinan luar biasa dalam kehidupan bangsa Indonesia lantaran dalam beberapa dekade terakhir, korupsi marak terjadi di lembaga-lembaga pemerintahan. Lembaga yang berdiri pada tahun 2003 dibentuk sebagai respon atas ketidakefektifan kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi yang semakin marak dikalangan pejabat-pejabat pemerintah. Dengan adanya lembaga anti korupsi tersebut, diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lembaga Survei Indonesia mencatat bahwa kepercayaan publik terhadap KPK terus mengalami penurunan. Dalam rilis terbarunya, survei tersebut memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK turun empat persen, dan menjadikan KPK sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum yang mengalami tren penurunan kepercayaan.

Absennya KPK dari pergerakan aktif pemberantasan tindak pidana korupsi mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut. Rilisan terbaru Lembaga Survei Indonesia menyatakan persentase kepercayaan publik terhadap KPK menurun sebanyak empat persen---yang semula berada pada angka 68 persen, menjadi 64 persen---pada bulan April 2023 kemarin. Hasil survei ini juga menjadikan KPK sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum yang mengalami penurunan tren kepercayaan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa situasi yang terjadi di KPK belakangan ini menjadikan masyarakat turun rasa kepercayaan. Hal tersebut diawali oleh seleksi pimpinan KPK yang buruk membuat pimpinan KPK terpilih sarat kontroversi. Dilanjut dengan proses penyusunan Undang-Undang KPK yang kontroversial, jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merosot tajam, buruknya kualitas penanganan dan sering terjadi kebocoran informasi di tubuh KPK.

Kemana lagi masyarakat harus percaya?

Komisi Pemberantasan Korupsi, selayaknya titel yang sudah hampir dua puluh tahun dipegang, sepantasnya berperan dalam pergerakan aktif penghapusan dan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia. KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervise; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; melakukan tindakan pencegahan; dan melakukan pemantauan (monitoring) penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sementara itu kewenangan yang dimiliki oleh KPK adalah mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; meletakkan sistem pelaporan; meminta informasi kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang; meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, rasa-rasanya belakangan ini KPK lupa dengan peran dan tugas yang semestinya dipikul. Kini, alih-alih sibuk melakukan tugas-tugasnya, internal KPK justru gaduh sendiri dengan permasalahannya---mulai dari perseteruan antara ketua KPK dengan direktur penyelidikan yang dicopot jabatannya hingga kebocoran data hasil penyelidikan.

Imbas dari absennya KPK juga dirasakan pada penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun dari tahun 2021. IPK Indonesia turun sebanyak empat poin pada tahun 2022, yang digadang-gadang sebagai penurunan paling drastis sejak tahun 1995. Skor IPK Indonesia sendiri pun berada pada angka 34---masih sangat jauh dari skor yang dinilai ideal (skor 0 mengindikasikan sangat korup, skor 100 mengindikasikan sangat bersih).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun