Pemerintah Kota Surabaya telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam penanganan dan pemberdayaan anak jalanan. Pemberdayaan anak jalanan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan anak jalanan dalam masyarakat dengan tujuan membantu anak jalanan mencapai tahapan perubahan sosial. Perubahan sosial yang dimaksud yakni meningkatkan keberdayaan kelompok anak jalanan, membantu anak jalanan memperoleh kekuasaan atau pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberikan perlindungan, pendidikan, dan peluang yang lebih baik bagi anak jalanan. Â Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah melalui kerja sama antara Dinas Kota Sosial Kota Surabaya dengan pihak rumah singgah. Pemerintah juga melakukan pembentukan 5 UPTD dimana 2 UPTD diantaranya menangani permasalahan anak jalanan di Kota Surabaya, yakni UPTD Liponsos Keputih untuk penampungan sementara hasil operasi simpatik anak jalanan dan UPTD Kampung Anak Negeri Wonorejo untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak bermasalah sosial, salah satunya yakni anak jalanan.Â
Sayangnya, upaya pembinaan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Surabaya belum memberikan dampak perubahan yang begitu signifikan. Terdapat beberapa faktor yang melatar belakangi kegagalan pemberdayaan tersebut. Mulai dari banyaknya anak jalanan yang menolak atau memberontak terhadap program pembinaan yang ditawarkan, kurangnya kerjasama dengan perusahaan-perusahaan untuk memberikan lapangan kerja kepada anak-anak jalanan yang telah diberdayakan, realisasi program yang tidak tepat sasaran, kurangnya kejelasan dan akurasi dalam mengidentifikasi dan menangani masalah sosial yang terkait, ketidakberlanjutan program dan kurangnya koordinasi yang baik, serta faktor-faktor lainnya. Dengan belum efektifnya kebijakan penanganan anak jalanan oleh Pemkot Surabaya tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan dan strategi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam penanganan anak jalanan.Â
Rekomendasi KebijakanÂ
Evaluasi kebijakan terkait penanganan anak jalanan karena terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan yang ada lebih berorientasi pada kepentingan sepihak dan belum mempertimbangkan solusi terbaik bagi anak jalanan. Sebagai contoh, kebijakan razia terhadap anak jalanan yang kemudian dimasukkan ke panti-panti sering kali tidak diikuti dengan tindak lanjut yang memadai setelah anak-anak tersebut menyelesaikan program di panti. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memprioritaskan tindak lanjut setelah seorang anak jalanan keluar dari panti, agar mereka tidak kembali hidup dan bekerja di jalanan.
Kerjasama dan Koordinasi antar Instansi, perlu adanya kerjasama yang erat antara lembaga pemerintah, lembaga sosial, dan organisasi non-pemerintah dalam upaya penanggulangan eksploitasi anak jalanan. Koordinasi yang baik akan memastikan adanya pendekatan yang terintegrasi dalam memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi anak-anak yang terkena dampak eksploitasi
Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Kesadaran Pendidikan, Program pemberdayaan ekonomi dapat membantu mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong orang tua untuk mengeksploitasi anak-anak mereka, ini meliputi pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan konsekuensi negatif dari eksploitasi anak, program pendidikan yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.Â
Implementasi kebijakan ini harus didukung oleh komitmen yang kuat dari pemerintah, sumber daya yang memadai, serta partisipasi aktif dari semua pihak terkait, termasuk keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait.
Penulis: Salsa Sabrina M. F. | Muhammad Ghufron Ariawan | Aura Salma Rahmani | Lailatul QomariyahÂ
References
Rahmaveda, A. (2017). Pemberdayaan Anak Jalanan Di Kota Surabaya (Sinergitas Antar Stakeholders dalam Peningkatan Kemandirian Anak Jalanan). Kebijakan Dan Manajemen Publik, 5(3), 1--8.