Jika sanksinya dimulai Januari 2013 sampai Januari 2015, maka dalam massa itu perusahaan bersangkutan tidak boleh ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. “Acuannya tanggal yang ditetapkan,” ujar Aswandi.
Jadi jelas, ada perbedaan pendapat atas persoalan ini. Kemudian bagi saya, untuk sementara, tiga sumber ini sudah cukup untuk sebuah sarat liputan jurnalistik. Mana yang benar pendapatnya, kita serahkan kepada publik. Syukur-syukur, ada pihak yang berkompeten langsung meresponya.
Terlepas dari itu, saya juga akan terus memflow-upnya, dengan sumber-sumber lain yang lebih kredibel. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H